Polri Dalami Dugaan Korupsi Kredit Perbankan, Koordinasi dengan PPATK

Jumat, 16 Okt 2026, 16:55 WIB

JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit perbankan yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Penyidik melakukan sejumlah langkah untuk mengumpulkan informasi dan memperkuat pembuktian, mulai dari meminta keterangan sejumlah pihak hingga menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, penanganan perkara dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan prosedur hukum dan kebutuhan pembuktian. Setiap tahapan penyidikan diarahkan untuk memperoleh gambaran menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Ket. Foto: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit perbankan yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Penyidik melakukan sejumlah langkah untuk mengumpulkan informasi dan memperkuat pembuktian, mulai dari meminta keterangan sejumlah pihak hingga menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara. — Sumber: Polda Metro Jaya

“Penyidik terus melakukan pendalaman melalui pengumpulan keterangan, dokumen, dan informasi yang relevan dengan perkara. Seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan, termasuk pihak yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan yang sedang didalami. Langkah tersebut dilakukan untuk menghimpun informasi yang dibutuhkan penyidik dalam menelusuri perkara dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan.

Selain meminta keterangan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Dari kegiatan tersebut, dokumen yang dinilai relevan turut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.

Polri juga menelusuri informasi transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Upaya ini dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna mendukung pengumpulan serta analisis informasi keuangan.

Koordinasi lintas instansi menjadi salah satu bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan dalam proses pembuktian. Meski demikian, penanganan perkara tetap dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan fakta yang diperoleh selama penyidikan.

Johnny menegaskan, Polri berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan akuntabel. Ia menyebut setiap tahapan harus dilaksanakan sesuai prosedur, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum.

“Polri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur serta berdasarkan fakta dan alat bukti, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum,” tutupnya.

Polri masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut melalui pengumpulan keterangan, dokumen, dan informasi transaksi keuangan. Proses penyidikan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan hukum.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.