Pedoman Biaya Pengantaran Barang Disorot, Komdigi Diminta Jangan Gegabah
Jumat, 16 Okt 2026, 22:15 WIBJAKARTA â Ekonom Universitas Airlangga Rumayya Batubara menilai rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyusun pedoman biaya layanan pengantaran barang dan makanan agar hati-hati supaya tidak menimbulkan dampak berantai terhadap ekosistem perdagangan digital, terutama UMKM dan usaha kuliner rumahan.
"Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan kepada pengemudi sekaligus menata ekosistem transportasi dan pengantaran berbasis platform digital," katanya dalam di Jakarta, Jumat (16/10).
Ia mengatakan, pengaturan biaya pengantaran tidak dapat hanya dilihat sebagai persoalan antara platform dan mitra pengemudi. Layanan tersebut kini telah menjadi bagian dari rantai ekonomi yang menghubungkan konsumen, merchant, pengemudi, dan platform.
Menurutnya pengaturan turunannya perlu mempertimbangkan bahwa pertumbuhan layanan pengantaran berlangsung bersamaan dengan semakin besarnya aktivitas UMKM yang memasarkan produknya melalui platform digital.
âLayanan pengantaran barang dan makanan bukan sekadar hubungan antara aplikator dan pengemudi, melainkan bagian dari ekosistem ekonomi digital yang juga menopang jutaan aktivitas transaksi UMKM, termasuk usaha kuliner rumahan,â kata Rumayya.
Dia menyebut terdapat tiga prinsip yang perlu menjadi perhatian Komdigi dalam menyusun formula biaya.
Pertama, perlindungan pengemudi. Formula biaya perlu memperhitungkan jarak, waktu tempuh, waktu tunggu, dan biaya operasional sehingga pengemudi memperoleh kompensasi yang layak.
Kedua, efisiensi dan keterjangkauan layanan. Menurut Rumayya, formula biaya tetap harus mempertimbangkan daya beli konsumen dan karakteristik pengantaran.
Tarif yang meningkat terlalu tinggi berpotensi menekan permintaan. Dalam kondisi tersebut, kenaikan pendapatan pada setiap pesanan belum tentu meningkatkan penghasilan pengemudi jika volume pesanan justru turun.
Ketiga, keberlanjutan seluruh ekosistem. Pemerintah perlu melihat dampak kebijakan terhadap pendapatan pengemudi, transaksi UMKM, biaya konsumen, hingga keberlangsungan platform.
Karena itu, menurut Rumayya, perlindungan terhadap pengemudi pada akhirnya juga bergantung pada terjaganya permintaan terhadap layanan pengantaran.
- biaya pengantaran
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.