• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Bukan Sekadar Baca Naskah,...

Bukan Sekadar Baca Naskah, Suara Punya Nilai! Industri Voice Over Masuk dalam Subsektor Ekraf

Jumat, 16 Okt 2026, 05:33 WIB

BANDUNG - Kementerian Ekonomi Kreatif memasukkan profesi pengisi suara atau voice over sebagai salah satu subsektor ekonomi kreatif dalam Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) untuk memperluas peluang kerja dan mengembangkan potensi industri.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di Bandung, Kamis (15/10), mengatakan pengakuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengembangkan industri pengisi suara yang memiliki potensi ekonomi.

Ket. Foto: Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Irene Umar (ketiga dari kanan, depan) berfoto bersama para peserta Wonder Voice of Indonesia di Jakarta. — Sumber: ANTARA/Pamela Sakina

“Jadi kan ada subsektor mulai fashion, kuliner, kriya, games aplikasi, musik, film, sekarang ada tambahannya adalah voice over,” kata Teuku Riefky dalam kegiatan Wonderful Voice of Indonesia 2026.

Ia mengatakan pengembangan industri pengisi suara dilakukan melalui kolaborasi pemerintah dengan Voice Institute Indonesia sejak 2022, antara lain melalui program Wonderful Voice of Indonesia yang merekrut dan melatih talenta untuk memenuhi kebutuhan industri.

“Dan ini tujuannya adalah untuk perluasan peluang profesi voice over kepada industri, jadi hilirisasi sebetulnya,” ujarnya.

Riefky menyebutkan talenta yang dikembangkan melalui program tersebut telah dimanfaatkan oleh lebih dari 300 perusahaan untuk berbagai kebutuhan produk dan layanan, sehingga membuka peluang komersialisasi keterampilan pengisi suara.

20261016001831_2.jpg

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya saat diwawancarai di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (15/10). Antara/Ilham Nugraha

Pada 2025, program tersebut juga mencatat sekitar 7.200 pendaftar yang kemudian melalui proses kurasi untuk memilih talenta terbaik, menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap profesi di industri kreatif.

Secara keseluruhan, Riefky menyebut sektor ekonomi kreatif menyerap 27,4 juta tenaga kerja pada 2025, dengan pertumbuhan penyerapan tenaga kerja sekitar 1 juta hingga 1,5 juta orang setiap tahun.

Ia menambahkan 63 persen tenaga kerja di sektor tersebut berasal dari kalangan Generasi Z dan milenial, sedangkan 58 persen lainnya merupakan perempuan, sehingga industri kreatif dinilai memiliki peluang untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi.

Kementerian Ekonomi Kreatif mendorong pengembangan subsektor pengisi suara agar dapat memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kemandirian ekonomi generasi muda, serta memperkuat kontribusi industri kreatif terhadap perekonomian nasional. Ant

  • profesi pengisi suara

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.