Terindikasi Judol, 1.933 KPM di Sigi Sulteng Dicoret dari Daftar penerima Bansos
Kamis, 15 Okt 2026, 09:19 WIBSIGI - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkapkan terdapat 1.933 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di daerah tersebut yang tidak berhak menerima bansos disebabkan terindikasi terlibat judi online (judol).
"Tentunya pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap hal itu namun tetap mengedepankan asas keadilan dengan membuka ruang sanggah bagi ribuan KPM itu yang rekening bantuan sosialnya dinonaktifkan sementara akibat terindikasi judol," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sigi Ariyanto di Bora, Kamis.
Ia menuturkan berdasarkan data dari Kementerian Sosial by name by address tercatat sebanyak 1.933 KPM di Sigi yang rekeningnya dibekukan.
"Jadi ini merupakan langkah non aktivasi ini dilakukan karena adanya kerja sama antara Kemensos dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memantau transaksi yang dinilai mencurigakan dan terafiliasi dengan aktivitas judol," ucapnya.
Ia mengemukakan pemerintah pusat maupun daerah masih memberikan ruang kebijakan bagi warga untuk melakukan klarifikasi dan sanggahan.
Menurut dia, kebijakan itu diambil akibat banyaknya temuan di lapangan di mana sejumlah penerima manfaat mengaku tidak tahu menahu bahwa rekening bantuan mereka disalahgunakan oleh pihak lain, seperti anggota keluarga, cucu, atau tetangga.
"Jadi Kemensos masih menyediakan ruang untuk perbaikan atau menyanggah. KPM ini bisa menyanggah, betul tidak apa iya saya melakukan judi online atau tidak," sebutnya.
Dinsos Sigi pun sudah mulai memberlakukan prosedur administratif yang ketat seperti membawa surat pernyataan dari warga yang bersangkutan dan kepala desa sebagaimana disyaratkan oleh Kemensos.
"Ada tambahan dari pemerintah daerah yakni surat pernyataan tersebut juga harus diketahui oleh pendamping PKH, pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), hingga tingkat kecamatan demi memastikan validitas data sanggahan tersebut," kata dia.
Ia pun berharap melalui fasilitasi ruang sanggah itu, warga yang terbukti tidak bersalah atau menjadi korban penyalahgunaan data oleh pihak lain dapat dipulihkan hak-hak penerimaan bantuannya.
"Bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, sistem pengawasan lintas lembaga yang terintegrasi akan terus memantau ketat penyaluran dana bantuan sosial agar tepat sasaran," ujarnya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kementrans Bongkar 246 Program TEP 2026, Evaluasi Digelar Agar Target Tak Meleset
-
DPR: Desa Adat Bisa Jadi Benteng Pencegahan Narkoba di Bali
-
Sulut Ingin Punya Keluarga Berkualitas, Disdukcapil dan BKKBN Ungkap Strateginya
-
Update Kapal Virgo Malam Ini: Lima Korban Teridentifikasi, Empat Masih Menunggu
-
Korban Gempa NTT Masih Tinggal di Tenda Pengungsian
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.