Polri Tangani 97 Laporan Karhutla, 92 Kasus Naik ke Penyidikan dan Korporasi Diperiksa
Kamis, 15 Okt 2026, 17:30 WIBJAKARTA - Polri memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui penegakan hukum, pemadaman di wilayah terdampak, serta peningkatan upaya pencegahan dan deteksi dini. Dari 97 laporan polisi (LP) terkait karhutla, sebanyak 92 laporan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sementara dugaan keterlibatan korporasi masih didalami oleh penyidik.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10/2026), Kapolri menegaskan bahwa penanganan perkara karhutla dilakukan secara berkelanjutan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab. Proses hukum tersebut berjalan bersamaan dengan pengerahan personel dan sarana pendukung guna membantu pemadaman di sejumlah wilayah terdampak.
âKita lakukan penyelidikan, dari 97 LP, menjadi 92 naik sidik. Kemudian sekarang ini sudah mengerucut pada korporasi yang sedang kita periksa,â ujar Kapolri. Ia menjelaskan, penyidik masih mendalami perkara untuk mengumpulkan bukti dan memastikan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Kapolri menyampaikan, perkembangan penyidikan akan diumumkan kepada publik setelah proses penetapan pihak terkait dilakukan. Pengungkapan tersebut nantinya akan disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri setelah penyidik menyelesaikan tahapan yang diperlukan.
âYa tentunya sedang dalam proses penyidikan, nanti kalau sudah kita tetapkan akan kita ekspos oleh Pak Kabareskrim,â jelasnya. Polri menegaskan, setiap perkembangan perkara akan didasarkan pada hasil penyidikan dan bukti yang ditemukan selama proses penanganan berlangsung.
Penegakan hukum menjadi salah satu fokus penanganan karhutla agar upaya pengendalian kebakaran tidak hanya bertumpu pada pemadaman di lapangan. Melalui proses penyidikan, kepolisian berupaya mengungkap dugaan pelanggaran sekaligus menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Hingga 13 Oktober 2026, Bareskrim Polri juga telah menangani perkara karhutla yang melibatkan korporasi maupun perorangan. Dalam perkembangan tersebut, tercatat penetapan sembilan tersangka dalam perkara korporasi dan 223 tersangka dalam perkara perorangan, sementara penanganan kasus terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan.
Di luar penegakan hukum, Polri mengoptimalkan dukungan operasional untuk mempercepat pemadaman di titik-titik kebakaran. Penguatan tersebut dilakukan melalui pengerahan personel serta pemanfaatan peralatan yang memungkinkan petugas menjangkau lokasi dengan kondisi medan yang sulit.
Kapolri mengatakan, evaluasi terhadap operasi penanganan karhutla terus dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pemadaman di wilayah. Sejumlah sarana, termasuk X-Fire, sepeda motor trail, dan kendaraan all-terrain vehicle (ATV), digunakan untuk mendukung mobilitas petugas menuju titik api yang sulit diakses.
âKita menguatkan operasi di kewilayahan, untuk memadamkan api dengan berbagai cara termasuk penggunaan X-Fire, kemudian dengan menggunakan motor trail, ATV, untuk bisa tembus ke daerah yang menjadi titik api,â ungkapnya. Penggunaan berbagai peralatan tersebut diharapkan membantu petugas menjangkau lokasi kebakaran dan mempercepat upaya pengendalian api.
Pada aspek pencegahan, Polri meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), mempersiapkan personel, serta memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak. Masyarakat juga dilibatkan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla, termasuk melalui edukasi mengenai risiko kebakaran dan pentingnya melaporkan potensi titik api sejak dini.
Polri turut mendorong langkah penanganan yang memperhatikan dampak karhutla terhadap kehidupan masyarakat. Upaya tersebut mencakup edukasi pencegahan kebakaran, pembentukan kelas aman asap bagi pelajar, serta pendampingan psikologis bagi warga yang terdampak.
Melalui pendekatan tersebut, penanganan karhutla diharapkan tidak hanya berfokus pada pemadaman dan proses hukum, tetapi juga mengurangi risiko serta dampak kebakaran terhadap masyarakat. Polri mengajak warga, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kerja sama dalam menjaga lingkungan serta mencegah kebakaran berulang.
Sejalan dengan semangat âPolisi Bersama Masyarakatâ, partisipasi publik dinilai penting untuk mendukung deteksi dini dan penanganan karhutla. Sinergi antara kepolisian, masyarakat, dan instansi terkait diharapkan dapat mempercepat respons terhadap kebakaran sekaligus memperkuat upaya pencegahan di berbagai wilayah.
- Polri
- kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)
- Bareskrim Polri
- Penegakan Hukum
- Penyidikan
- Daftar Tersangka Karhutla
- Karhutla
- Kasus Karhutla
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Pakar UMY: Kenaikan Parliamentary Threshold Perlu Jaga Keterwakilan Suara
-
Bupati Solok Instruksikan Percepatan Pemulihan Sawah Warga Terdampak Banjir Bandang
-
bahaya Kebakaran, Jalur Pendakian Torean dan Senaru Gunung Rinjani Ditutup
-
Ditawari Malaysia dan Singapura Bantuan Pemadaman Karhutla, Ini Kata Menko Polkam
-
Atas Nama Negara, Menhan Sjafrie Anugerahkan Satyalancana Dharma Samudera kepada Personel JMSDF yang Terlibat Penanganan Karhutla
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.