Menkeu Guyur Subsidi Bunga 10 Persen, Perempuan Prasejahtera Didorong Naik Kelas

Kamis, 15 Okt 2026, 19:15 WIB

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menetapkan subsidi bunga atau subsidi margin sebesar 10 persen flat per tahun bagi penerima Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS).

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2026 yang berlaku sejak diundangkan pada 8 Oktober 2026.

Ket. Foto: Ilustrasi-Dua petani perempuan siap melakukan pihdah tanam bibit padi di areal persawahan di Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten. — Sumber: ANTARA/ Mansur

“Bahwa untuk memperluas akses kredit/pembiayaan produktif yang mudah dan terjangkau bagi perempuan prasejahtera yang sedang memiliki usaha atau akan berusaha, pemerintah memberikan dukungan dalam bentuk subsidi bunga/subsidi margin,” tulis pertimbangan beleid PMK 74/2026, dikutip di Jakarta, Kamis (15/10).

Dalam Pasal 14 ayat (2), dijelaskan bahwa subsidi bunga atau margin diberikan paling lama 24 bulan untuk setiap akad kredit atau pembiayaan.

Pemerintah juga membuka peluang restrukturisasi bagi penerima kredit yang mengalami permasalahan pembayaran.

Pasal 15 ayat (2) merinci restrukturisasi dapat dilakukan melalui tambahan pembiayaan dengan sisa pokok pinjaman paling banyak Rp15 juta dan/atau perpanjangan jangka waktu kredit hingga maksimal 48 bulan sejak perjanjian awal.

Dalam kondisi restrukturisasi tersebut, subsidi bunga atau margin tetap dapat diberikan kepada penerima KPPS meskipun melampaui batas normal 24 bulan.

Pemerintah juga memastikan skema restrukturisasi tetap mendapatkan dukungan subsidi, sebagaimana yang disebut dalam Pasal 15 ayat (3).

Kemenkeu juga membuka ruang untuk penyesuaian besaran subsidi bunga atau subsidi margin. Pasal 16 menyebutkan perubahan ini perlu melalui keputusan Komite Kebijakan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Keputusan Menteri itu perlu mencakup besaran serta waktu pemberlakuan perubahan subsidi bunga atau subsidi margin KPPS.

Selain pembiayaan baru, pemerintah memungkinkan kredit komersial sejenis yang masih berjalan untuk dikonversi menjadi KPPS dan memperoleh subsidi.

Namun, Pasal 29 mensyaratkan kredit yang dikonversi memiliki tingkat kolektibilitas 1 sampai 3, dengan batas waktu konversi paling lambat 31 Desember 2026.

Sisa tenor kredit yang dikonversi juga dibatasi maksimal 24 bulan untuk kredit tanpa restrukturisasi dan 48 bulan untuk kredit yang direstrukturisasi.

Sementara itu, subsidi tidak diberikan untuk pinjaman yang telah melewati jatuh tempo pinjaman sebelum konversi.

Melalui ketentuan tersebut, pemerintah mengatur pemberian subsidi pembiayaan sekaligus persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjaga ketepatan penyalurannya.

  • subsidi bunga

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.