KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Dalami Dugaan Tindak Pidana Lain Fadia Arafiq.
Kamis, 15 Okt 2026, 19:16 WIBJaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum ada penetapan tersangka dalam penyidikan baru yang merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq.
JPU KPK Fauzi Rochmat menyampaikan hal tersebut dalam sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis.
Menurut jaksa, penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain dalam pengembangan perkara yang saat ini menjerat Fadia Arafiq.
Atas temuan tersebut, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami dugaan tindak pidana yang berbeda dari perkara yang sedang disidangkan.
Jaksa menjelaskan penerbitan sprindik tidak harus dilakukan bersamaan dengan penetapan tersangka karena keduanya merupakan produk hukum yang terpisah.
Dalam persidangan, jaksa juga menanggapi permintaan agar sejumlah barang bukti perkara dikembalikan kepada penuntut umum untuk kepentingan penyidikan baru berdasarkan Sprindik Nomor Dik/61/Dik.00/01/09/2026.
Menurut jaksa, barang bukti tersebut diperlukan untuk pembuktian dugaan tindak pidana dalam penyidikan yang baru.
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menolak pembelaan terdakwa dan tetap berpegang pada tuntutan pidana yang telah disampaikan sebelumnya.
Dalam perkara pokok, JPU KPK menuntut Fadia Arafiq dengan pidana penjara selama lima tahun.
Jaksa menilai Fadia terlibat dalam pengaturan pengadaan tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama periode 2022â2026.
Dalam dakwaan, Fadia disebut memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya.
Perusahaan tersebut disebut didirikan oleh Fadia Arafiq.
Selain perkara pengadaan tenaga alih daya, jaksa dalam dakwaan kedua menyebut Fadia menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pelanggaran Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Bupati Nonaktif Fadia Arafiq
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.