Potensi Desa Melimpah, Pemkab Bogor Dorong Lahirnya Pusat Pertumbuhan Baru

Rabu, 14 Okt 2026, 19:30 WIB

BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendorong penguatan kemandirian desa sebagai motor pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika di Cibinong, Rabu (14/10), mengatakan, keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan desa.

Ket. Foto: Ilustrasi-Wisata petik melon di Desa Waringinjaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. — Sumber: ANTARA/ M Fikri Setiawan.

"Pondasi pembangunan dan percepatan pertumbuhan ekonomi di tingkat kabupaten sangat bergantung pada kondisi kemandirian, kemajuan, dan kesejahteraan desa itu sendiri," kata Ajat.

Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mewakili Bupati Bogor Rudy Susmanto.

Ajat menjelaskan bahwa desa tidak hanya berfungsi sebagai wilayah administratif pemerintahan, tetapi juga memiliki peran strategis sebagai pusat pertumbuhan ekonomi lokal dan ruang partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Menurut dia, penguatan ekonomi desa menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bogor secara keseluruhan.

"Kalau desanya maju, sejahtera, dan mandiri, maka dampaknya akan dirasakan oleh kabupaten secara keseluruhan," ujarnya.

Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Bogor menempatkan pembangunan desa sebagai salah satu perhatian dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.

Hal tersebut diwujudkan melalui keterlibatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Bahkan, sebagai bentuk perhatian terhadap pembangunan desa, Kepala DPMD Kabupaten Bogor menjadi bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," katanya.

Ajat menjelaskan bahwa DPMD memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, mulai dari perencanaan hingga penguatan tata kelola pemerintahan.

Sementara itu, FGD tersebut menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman dan koordinasi antarpemangku kepentingan dalam mempercepat implementasi PP Nomor 16 Tahun 2026.

Pemkab Bogor berharap desa semakin mandiri serta mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di wilayah Kabupaten Bogor.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.