Kelembagaan Lemah, Petani Rentan dalam Kemitraan
Rabu, 14 Okt 2026, 00:00 WIBKeberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari masuknya investasi, tetapi juga dari kemampuan negara menjamin hak atas tanah, mencegah ketimpangan penguasaan lahan, serta memastikan petani memperoleh manfaat ekonomi secara adil dan berkelanjutan.
JAKARTA â Kemitraan petani dan dunia usaha dalam reforma agraria menyimpan risiko ketimpangan penguasaan lahan. Tanpa regulasi tegas dan perlindungan negara, keterbatasan modal serta akses pasar dapat menempatkan petani pada posisi tawar yang lemah di hadapan korporasi.
Karena itu, kemitraan tak boleh sekadar membuka jalan bagi investasi, melainkan harus menjamin kedaulatan petani atas tanah, pembagian keuntungan yang adil, dan keberlanjutan usaha tani. Jika tidak, reforma agraria justru berisiko menyimpang dari tujuan awalnya untuk mempersempit ketimpangan kepemilikan lahan.
Akademisi Fakultas Pertanian, Sains dan Teknologi Universitas Warmadewa (Unwar) Bali, I Nengah Muliarta menilai redistribusi tanah perlu diikuti dukungan modal, teknologi modern, dan akses pasar agar petani dapat meningkatkan kesejahteraan. Namun, kemitraan dengan perusahaan besar berisiko membuat petani bergantung pada korporasi akibat ketimpangan posisi tawar, terutama dalam penentuan standar kualitas dan harga hasil panen.
"Masalah terbesar dari kerja sama antara petani dan perusahaan di Indonesia adalah ketimpangan kekuatan. Perusahaan besar biasanya memegang kendali penuh, mulai dari menentukan syarat kualitas hasil panen hingga menetapkan harga beli. Sementara petani berada di posisi lemah dan hanya bisa menerima keputusan harga yang diberikan perusahaan," ujarnya kepada Koran Jakarta, Selasa (13/10).
Akibatnya, lanjut Muliarta, lahan secara hukum milik petani, tetapi pengaturannya dikendalikan pihak lain. "Kerja sama yang diharapkan bisa membantu petani justru sering membuat mereka terikat dan bergantung penuh pada perusahaan," katanya.
Menurutnya, petani juga menghadapi risiko kerugian akibat gagal panen, cuaca, dan hama, sementara ketergantungan pada pupuk kimia serta bibit dari perusahaan dapat menggerus praktik pertanian tradisional yang ramah lingkungan. Karena itu, pemerintah perlu memperkuat perlindungan melalui regulasi harga batas bawah, asuransi gagal panen, serta pengawasan penilaian kualitas panen oleh perusahaan.
Muliarta menegaskan, penguatan kelembagaan melalui koperasi atau kelompok usaha bersama penting untuk meningkatkan posisi tawar petani dalam negosiasi harga dan pembagian keuntungan. âDengan demikian, reforma agraria tidak berhenti pada pembagian sertifikat tanah, tetapi benar-benar menghasilkan kesejahteraan yang adil dan berkelanjutan,â tegasnya.
Kemitraan Produktif
Seperti diketahui, DPR RI mengesahkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (PRA) pada 22 September 2026. UU tersebut diharapkan dapat menuntaskan konflik agraria, memberantas mafia tanah, mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, dan memperbaiki struktur tata kelola tanah.
Merespons UU tersebut, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bungaran Saragih menilai kemitraan produktif antara petani dan dunia usaha menjadi kunci keberhasilan reforma agraria. Menurutnya, redistribusi tanah harus diintegrasikan dengan akses ekonomi (access reform) melalui dukungan teknologi, benih, pembiayaan, manajemen, infrastruktur, pengolahan hasil, logistik, dan akses pasar.
Dunia usaha berperan strategis membangun sistem agribisnis dan agroindustri yang terintegrasi agar kepemilikan tanah tidak hanya menjadi aset, tetapi juga mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani. Model kemitraan ini diharapkan memberikan manfaat bagi petani maupun dunia usaha.
Dalam kesempatan terpisah, Peneliti Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Mercu Buana Yogyakarta, Awan Santosa mengatakan, berbagai permasalahan konflik tenurial, perebutan sumber daya alam, tata niaga yang oligarkis, serta ketimpangan akses pendidikan, teknologi, dan keuangan menjadi penyebab kemiskinan di perdesaan.
"Kemiskinan struktural pertanian di pedesaan perlu diatasi dengan implementasi reforma agraria, demokratisasi tata niaga, penguatan kelembagaan serikat dan koperasi tani, serta peningkatan akses petani ke pendidikan, teknologi, dan keuangan," pungkas Awan.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Bantu Korban Bencana NTT, Kemenimipas Galang Donasi Rp1,8 Miliar
-
Setelah 1.120 Hektare Terdampak Karhutla Bromo Akhirnya Terkendali
-
Akses KPR hingga 40 Tahun, BTN Perluas Pembiayaan Perumahan
-
KAI Tebar Diskon Tiket 17 Persen HUT RI, Cek Jadwal dan Cara Belinya
-
Dukung Petani Lokal, Sri Lanka Kembangkan 'Drone' Pertanian
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.