Balai Karantina Lampung Amankan 832 Burung Tanpa Dokumen di Bakauheni

Rabu, 14 Okt 2026, 13:52 WIB

LAMPUNG SELATAN – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung bersama kepolisian mengamankan 832 burung dari 14 jenis yang diangkut tanpa dokumen persyaratan karantina melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, Donni Muksydayan, di Lampung Selatan, Rabu (14/10), mengatakan ratusan burung tersebut ditemukan saat pemeriksaan kendaraan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni pada Selasa (13/10) sekitar pukul 01.30 WIB.

Ket. Foto: Petugas gabungan mendata burung yang diangkut tanpa dokumen persyaratan karantina di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (13/10/2026).  — Sumber: ANTARA

"Sebanyak 832 ekor burung ini ditempatkan dalam 59 keranjang buah berwarna putih dan 10 kardus," katanya.

Donni menjelaskan petugas gabungan dari Karantina Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menemukan burung-burung tersebut di dalam sebuah minibus yang telah dimodifikasi dengan melepas kursi penumpang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, burung-burung tersebut berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, dan akan dibawa menuju kawasan Pasar Kemis, Banten.

Karena pengangkutan tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, petugas membawa kendaraan beserta seluruh muatannya ke Kantor KSKP Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pendataan, petugas mengidentifikasi 14 jenis burung dengan jumlah terbanyak berupa jalak kebo sebanyak 240 ekor, disusul pleci 120 ekor dan ciblek 100 ekor.

Jenis lainnya meliputi kepodang dan gelatik batu masing-masing 80 ekor, pentet 75 ekor, siri-siri 41 ekor, srigunting abu-abu 40 ekor, serta cucak rawis atau bayeman 20 ekor.

Petugas juga mendata rambatan gunung, bondol cokelat atau emprit, dan cerocok masing-masing 10 ekor, manyar empat ekor, serta perling mata merah dua ekor.

Donni mengatakan pemeriksaan terhadap lalu lintas satwa diperlukan untuk memastikan asal-usul, legalitas, serta kondisi kesehatan hewan yang dipindahkan antardaerah.

"Pengangkutan satwa tidak cukup hanya memastikan hewan sampai ke tempat tujuan. Asal-usul, legalitas, dan persyaratan kesehatannya juga harus diperhatikan," ujarnya.

Menurut dia, pengawasan karantina tidak hanya bertujuan memastikan kelengkapan administrasi, tetapi juga mencegah risiko penyebaran penyakit hewan serta mendukung upaya pelestarian sumber daya hayati.

"Kami ingin memastikan lalu lintas satwa dilakukan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan risiko bagi kelestarian satwa liar maupun kesehatan hewan," katanya.

Petugas kini melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen pengangkutan, asal-usul burung, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman tersebut.

Donni menegaskan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni memerlukan kerja sama antarlembaga karena pelabuhan tersebut merupakan salah satu jalur utama penghubung Pulau Sumatera dan Jawa.

Ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar memenuhi persyaratan karantina sebelum mengangkut atau memperdagangkan satwa antardaerah.

Kelengkapan dokumen diperlukan untuk memastikan pergerakan satwa dapat ditelusuri dan memenuhi persyaratan kesehatan hewan.

Pengangkutan satwa tanpa memenuhi kewajiban karantina dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Karantina Lampung bersama aparat terkait terus memperketat pengawasan lalu lintas satwa di Pelabuhan Bakauheni guna mencegah pengiriman hewan yang tidak memenuhi ketentuan karantina.

  • Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.