Perlindungan Sisa Kuota Internet: Menkomdigi Ungkap Opsel Belum Sepenuhnya Patuhi Aturan Pemerintah
Selasa, 13 Okt 2026, 17:45 WIBJAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengingatkan operator seluler (opsel) untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan perlindungan sisa kuota internet.
Meutya mengatakan seluruh operator seluler telah menjalankan mekanisme perlindungan sisa kuota internet seperti akumulasi kuota tidak terpakai atau rollover. Akan tetapi, Kemkomdigi menilai mekanisme perlindungan sisa kuota internet yang saat ini diterapkan operator seluler belum sepenuhnya mematuhi aturan.
âKalau disebut kepatuhannya, ya 50, 60, 70 persen dari para operator. Karena memang sudah melakukan, namun belum sepenuhnya,â kata Meutya saat ditemui di Kantor Kemkomdigi, Jakarta pada Selasa (13/10).
Ia menjelaskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah melakukan evaluasi terhadap penerapan kebijakan tersebut dan memberikan waktu kepada operator untuk menyesuaikan layanan perlindungan sisa kuota internet mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Meutya, pemerintah akan terus memantau perkembangan penerapan kebijakan itu dan mengingatkan operator secara berkala agar tingkat kepatuhannya lebih baik dari saat ini.
âMudah-mudahan dalam laporan berikutnya di tiga bulan mendatang ini (kepatuhan operator seluler) bisa lebih baik lagi. ,â ujarnya.
Sebelumnya, pada akhir Agustus 2026, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerbitkan surat edaran kepada operator seluler terkait kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perlindungan kuota internet.
Surat edaran tersebut diterbitkan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital masih menerima sejumlah pengaduan masyarakat yang menunjukkan ketentuan perlindungan kuota belum sepenuhnya diterapkan operator seluler.
"Karena itu kemarin akhirnya kami mengeluarkan surat edaran kepada operator dan kita berikan deadline hingga 28 September untuk kemudian melaporkan kepatuhan," kata Meutya.
Meutya berharap operator seluler memenuhi ketentuan tersebut dan menyampaikan laporan kepatuhan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sebelum batas waktu yang ditetapkan. Ant
- - Perlindungan sisa kuota internet
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.