Nasib Ribuan Pegawai Terjawab, Pemkab Ponorogo Lanjut Kontrak PPPK Paruh Waktu, Ini Jadwalnya
Selasa, 13 Okt 2026, 01:36 WIBPONOROGO -Â Pemerintah Kabupaten Ponorogo dijadwalkan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak kerja bagi 1.773 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Gedung Korpri Ponorogo, Jawa Timur.Â
Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo Harjono di Ponorogo, Senin, mengatakan penyerahan SK sekaligus penandatanganan perjanjian kerja tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Korpri Ponorogo.
âJumlah PPPK paruh waktu yang diperpanjang sebanyak 1.773 orang. Penyerahan SK sekaligus penandatanganan perjanjian kerja rencananya dilaksanakan pada 15 Oktober di Gedung Korpri Ponorogo,â katanya.
Ia menjelaskan PPPK paruh waktu yang menerima perpanjangan kontrak terdiri atas tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang bertugas di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Jumlah pegawai yang diperpanjang kontraknya berkurang 45 orang dibandingkan dengan jumlah awal sebanyak 1.818 pegawai.
Pengurangan tersebut terdiri atas sembilan orang yang memasuki batas usia pensiun, enam orang meninggal dunia, dan 30 orang mengundurkan diri.
Harjono mengatakan perpanjangan kontrak diberikan kepada pegawai yang memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Ponorogo masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait peluang pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, termasuk mekanisme dan waktu pelaksanaannya.
âKalau soal pengangkatan PPPK kami belum mendapatkan informasi secara resmi, kita juga menunggu regulasi,â ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025, masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- pemkab ponorogo
- bkpsdm ponorogo
- pppk paruh waktu ponorogo
- sk pppk ponorogo
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.