Lewat Skema Kolaborasi Terpadu Lintas Sektor, Pemkab Serang Targetkan Penataan 160 Kawasan Kumuh

Selasa, 13 Okt 2026, 14:09 WIB

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, menargetkan penataan secara bertahap terhadap sekitar 160 titik kawasan kumuh yang tersebar di berbagai wilayah kecamatan melalui skema kolaborasi terpadu lintas sektor. 

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, di Serang, Selasa (13/10), menyampaikan pemerintah daerah tidak dapat berjalan sendiri dalam mengentaskan persoalan pemukiman kumuh, melainkan membutuhkan sinergi bersama lembaga non-pemerintah dan sektor swasta.      

Ket. Foto: Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, di Serang, Banten. — Sumber: ANTARA

"Harapannya tentu kita ingin kawasan kumuh yang ada di Kabupaten Serang terus berkurang dari total sekitar 160-an lokasi. Kami ingin mengubah kawasan tersebut menjadi hunian yang layak, sehat, dan aman," katanya.

Langkah percepatan penanganan kawasan pemukiman tersebut diawali melalui kerja sama strategis dengan Yayasan Habitat Kemanusiaan Indonesia dan Koperasi Mitra Dhuafa (Komida).  

"Sebagai percontohan awal, penataan terpadu menyasar kawasan kumuh di Desa Domas, Kecamatan Pontang, yang melibatkan relokasi warga dari sempadan sungai ke lokasi yang lebih aman dan legal," ujarnya. 

Dalam skema penanganan tersebut, Yayasan Habitat Kemanusiaan Indonesia memberikan hibah pembangunan unit rumah layak huni melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) serta pembinaan ekonomi warga.

Sementara itu, Ketua Komida Sugeng Triyono, mengatakan akan memfasilitasi skema pembiayaan terjangkau untuk pengadaan lahan relokasi yang dapat dicicil oleh masyarakat penerima manfaat sesuai dengan kapasitas ekonomi masing-masing.

Melalui integrasi program bersama Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) dan kementerian terkait, Pemkab Serang optimistis penataan kawasan kumuh secara berkelanjutan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara signifikan.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.