Kemenhub Tetapkan Pelabuhan Tanjung Perak Jadi Lokasi Pertama Uji Coba Penertiban ODOL

Selasa, 13 Okt 2026, 15:07 WIB

JAKARTA - Kementerian Perhubungan menetapkan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, sebagai lokasi pertama uji coba penertiban kendaraan over dimension over loading (ODOL). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat keselamatan transportasi sekaligus mendukung penerapan kebijakan nasional Zero ODOL pada 2027.

Pelabuhan Tanjung Perak telah dilengkapi fasilitas pendukung untuk mengawasi kendaraan ODOL selama pelaksanaan uji coba penertiban. Sarana tersebut mencakup jembatan timbang dengan kapasitas hingga 80 ton serta portal pembatas tinggi kendaraan setinggi 4,2 meter.

Ket. Foto: Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi — Sumber: RRI/Afriani Respati

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menekankan bahwa upaya penertiban kendaraan ODOL harus mencakup seluruh jalur transportasi, termasuk pelabuhan. Pengawasan di pelabuhan dinilai penting untuk memastikan kendaraan pengangkut barang memenuhi ketentuan sebelum melanjutkan distribusi melalui jalur darat.

“Pengawasan juga harus diperkuat di pelabuhan karena setiap barang yang diangkut melalui jalur laut pada akhirnya akan didistribusikan melalui jalur darat. Dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akan menjadi pelabuhan uji coba pertama penertiban kendaraan ODOL,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, di Jakarta, Senin (12/10).

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, pemerintah sebelumnya telah membentuk tim kerja penerapan Zero ODOL. Tim ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, operator kapal, asosiasi, akademisi, komunitas, hingga media massa.

Pembentukan tim kerja tersebut bertujuan memperkuat integrasi sistem, komitmen, kolaborasi, pengawasan, serta sosialisasi strategi komunikasi. Menhub Dudy menegaskan keberhasilan penertiban membutuhkan keterlibatan berbagai pihak secara konsisten.

“Penanganan ODOL merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan komitmen dan kolaborasi seluruh pihak, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Melalui sinergi seluruh stakeholder, kami ingin memastikan upaya menuju zero ODOL berjalan secara konsisten mulai dari penguatan sistem dan pengawasan,” kata Menhub Dudy.

Menurut Dudy, kendaraan ODOL berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan, memicu kemacetan lalu lintas, serta merusak infrastruktur jalan. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan diharapkan bersama-sama mendukung penertiban kendaraan ODOL demi meningkatkan keselamatan transportasi. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.