Dukung Pelaku UMKM, Pemkot Tangsel Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis, Daftar Disini https://tinyurl.com/Halal-Dinkop-Tangsel

Selasa, 13 Okt 2026, 18:24 WIB

KOTA TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menyediakan fasilitasi sertifikasi halal gratis untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebelum pemberlakuan kewajiban pada 18 Oktober 2026.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, mengatakan pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan https://tinyurl.com/Halal-Dinkop-Tangsel. Kuota yang disediakan terbatas, maka pelaku usaha diimbau segera mendaftarkan produknya dan melengkapi dokumen yang diperlukan.

Ket. Foto: Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan saat memberikan sambutan di depan pelaku kriya. — Sumber: ANTARA/HO-Pemkot Tangsel.

“Kami ingin membantu pelaku UMKM di Tangerang Selatan ini agar bisa memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Makanya, kita dorong mereka memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal gratis yang telah kita sediakan,” ujar Pilar di Tangerang, Selasa (13/10).

Adapun persyaratan umum untuk mengikuti program ini meliputi kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), usaha yang masih aktif dan berlokasi di wilayah Tangsel, serta produk makanan atau minuman yang masuk kategori risiko rendah. Untuk informasi lebih lanjut, pelaku UMKM dapat menghubungi nomor 0812-2661-6204 dan nomor 0821-8099-7771.

Ia mendorong pelaku UMKM memanfaatkan program tersebut agar dapat memenuhi ketentuan sertifikasi halal sekaligus meningkatkan daya saing produk.

Program ini menyasar produk makanan dan minuman. Fasilitasi tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kehalalan produk, memperluas jangkauan pemasaran, serta meningkatkan daya saing produk lokal tanpa dipungut biaya sertifikasi.

Pilar mengatakan, pengembangan UMKM tidak cukup hanya dengan menghasilkan produk yang menarik. Pelaku usaha juga perlu memperhatikan kualitas produk, legalitas usaha, dan kepercayaan konsumen agar mampu bersaing di pasar.

Melalui program ini, Pemkot Tangsel berharap semakin banyak UMKM yang dapat memenuhi ketentuan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperluas peluang pemasaran produknya.

“Program ini selain membantu pelaku UMKM memenuhi ketentuan yang diberlakukan BPJPH, sertifikat halal juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas. Jangan lupa dimanfaatkan dan jangan ditunda lagi,” kata dia.

  • Sertifikasi Halal Gratis

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.