Tips Mendapatkan Sertifikasi Halal Produk Makanan
Senin, 12 Okt 2026, 07:27 WIBPertanyaan:
Bu Rossa, saya dan teman-teman sudah lima tahun menjalankan bisnis oleh-oleh kue dan makanan khas daerah. Produk kami terbuat dari bahan-bahan yang berkualitas dan halal, namun sudah sering pelanggan menanyakan apakah produk kami sudah memiliki sertifikat halal.
Oleh karena itu kami berencana untuk mengurus sertifikasi halal produk-produk kami. Mohon tips-tipsnya Bu Rossa.
Jawaban:
Pemeriksaan dokumen dan ketertelusuran bahan baku menjadi kunci utama agar proses sertifikasi halal di BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) berjalan cepat dan tanpa kendala.
Persiapan Bahan dan Rantai Pasok
Gunakan bahan yang sudah bersertifikat:Â Pastikan bahan baku utama, bumbu, hingga bahan penolong memiliki sertifikat halal yang masih aktif atau termasuk daftar bahan positif (positive list).
Simpan bukti pembelian dan spesifikasi teknis: Simpan faktur pembelian, kemasan berlogo halal, serta dokumen spesifikasi (Certificate of Analysis atau Halal Statement) untuk bahan non-kritis atau bahan impor.
Hindari bahan turunan hewani tanpa kejelasan: Pastikan gelatin, lemak, pengemulsi (emulsifier seperti E471), dan enzim hewani berasal dari sumber halal terverifikasi.
Pemisahan Fasilitas dan Area Produksi
Bebas dari kontaminasi silang:Â Peralatan masak, wadah, area penyimpanan, dan ruang pengemasan tidak boleh digunakan bergantian atau bercampur dengan bahan/produk non-halal.
Sanitasi dan pencucian terstandar:Â Pastikan sabun cuci, pelumas mesin produksi (food-grade lubricant), serta media pembersih tidak mengandung bahan najis atau lemak hewani haram.
Administrasi dan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
Tunjuk Penyelia Halal:Â Tetapkan minimal satu orang penanggung jawab kehalalan proses produksi beragama Islam yang memahami dasar-dasar SJPH.
Pahami skema pengajuan: Self Declare (Gratis / Fasilitasi UMK):Â Khusus usaha mikro dan kecil dengan produk berisiko rendah, proses sederhana, dan semua bahan sudah bersertifikat halal.
Reguler:Â Wajib bagi produk berisiko sedang hingga tinggi (menggunakan daging sembelihan, bahan kimia kompleks, atau skala menengah-besar) yang memerlukan audit fisik oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Rapikan manual SJPH sederhana:Â Buat alur tertulis mengenai proses pembelian bahan, penerimaan barang, penyimpanan, produksi, hingga penanganan jika ditemukan produk yang tidak memenuhi kriteria halal.
Semua pendaftaran resmi dilakukan secara daring melalui portal ptsp.halal.go.id (Sihalal) dengan melampirkan NIB (Nomor Induk ÂBerusaha). hay
- SURAT BU ROSSA
Redaktur: Haryo Brono
Penulis: Haryo Brono
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.