- Home
-
- Megapolitan
-
- Pembubaran Ibadah di GKPI,...
Pembubaran Ibadah di GKPI, Polisi Tetapkan Satu Tersangka, Tanpa Ditahan
Senin, 12 Okt 2026, 16:06 WIBTANGERANG â Pembubaran ibadah umat Kristen sering terjadi di mana-mana. Pelakunya selalu banyak. Namun dalam kasus pembubaran ibadah Jemaah Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) hanya ada satu tersangka. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten menetapkan seorang pria berinisial AC, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana gangguan terhadap kegiatan ibadah jamaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah di Tangerang, Senin mengatakan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan atas tiga laporan polisi (LP) pada tanggal 21 September 2026. Di mana, lanjutnya, dalam hal ini terlapor AC terlibat dalam peristiwa pembubaran kegiatan beribadah jamaat GKPI dengan mengancam menggunakan senjata tajam pada Minggu (20/9).
"Terhadap tersangka kita sangkakan Pasal 303 ayat (2) atau (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana terhadap kehidupan beragama (khususnya gangguan terhadap kegiatan ibadah)," jelasnya. Ia mengatakan selama proses penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dengan menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Penyelidikan (Sprinlidik) dan memeriksa sejumlah saksi terkait.
"Pemeriksaan tidak hanya berhenti pada saksi pelapor, namun juga menyasar pihak-pihak terkait lainnya, termasuk terlapor," katanya. Indra menambahkan, meski saat ini penanganan perkara telah sampai proses penetapan tersangka. Namun, pihaknya memutuskan untuk tidak menahan terhadap tersangka AC berdasarkan serangkaian pertimbangan objektif dan subjektif sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
â
"Dengan mempertimbangkan harkamtibmas di lingkungan tempat kejadian perkara, sikap kooperatif tersangka selama proses pemeriksaan, serta adanya permohonan dari penasihat hukum dan tokoh masyarakat setempat, penyidik mengambil keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka," jelasnya.
â
Dia menegaskan bahwa tersangka tetap dikenakan kewajiban melapor secara berkala kepada pihak kepolisian guna memastikan pengawasan tetap berjalan selama proses penyidikan.
â
"Tersangka tetap diwajibkan melapor kepada penyidik setiap dua hari sekali sebagai bentuk pengawasan selama proses hukum berlangsung. Namun, kami tetap melihat perkembangan dalam proses hukum di kemudian hari," kata dia.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Agama RI Gugun Gumilar menyampaikan apresiasi atas adanya langkah tegas dalam penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan kebebasan beribadah ditangani melalui jalur hukum sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
"Setiap orang memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya. Hak tersebut harus dihormati dan dilindungi, sebagaimana dijamin oleh konstitusi kita. Tidak boleh ada intimidasi atau tindakan kekerasan dalam kehidupan beragama," ujarnya.
Ia menambahkan, dengan adanya perkara ini bisa menjadi sebuah pembelajaran penting bagi seluruh umat di Tanah Air. Di mana, setiap persoalan bisa diselesaikan melalui dialog, musyawarah dan menghormati hukum, bukan dengan intimidasi atau tindakan main hakim sendiri.
"Kerukunan bukan berarti tidak ada perbedaan, tetapi bagaimana kita menghormati hak satu sama lain dan menyelesaikan persoalan secara bermartabat," kata dia.
- pembubaran ibadah
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Susunan Pemain Spanyol vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026, Lamine Yamal dan Kevin De Bruyne Jadi Starter
-
Indonesia vs Singapura FIFA ASEAN Cup 2026: Garuda Unggul Sementara 1-0
-
Pascalebaran, Menpar Pastikan Kualitas Layanan Wisata di Bali Tetap Prima
-
Efisiensi Anggaran Berimbas: Hampir Lima Tahun Mengaspal, Trans Banyumas Mendadak Setop Operasi
-
Perbesar Dampak Ekonomi Sektor Pariwisata, Kemenpar Pastikan Setiap Rupiah Uang Negara Tepat Sasaran
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.