Lahan Pascatambang Jangan Dibiarkan Mati, IPB Dorong Jadi Aset Produktif
Senin, 12 Okt 2026, 22:15 WIBBOGOR â IPB University mendorong lahan bekas tambang dikembangkan menjadi kawasan produktif yang mendukung ketahanan pangan, air dan energi melalui pendekatan reklamasi yang sesuai dengan karakteristik lahan.
Rektor IPB University Dr Alim Setiawan Slamet di Bogor, Jawa Barat, Senin (12/10), menjelaskan bahwa perkembangan regulasi memberikan ruang lebih luas bagi pengembangan reklamasi lahan pascatambang.
Ia merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1827 K/30/MEM/2018 yang kemudian dipertegas melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 344 Tahun 2025.
âRegulasi ini membuka ruang bagi lahan bekas tambang di luar kawasan hutan untuk direklamasi dalam berbagai bentuk, termasuk untuk budi daya pertanian,â kata De Alim.
Pemanfaatan tersebut dapat mencakup pengembangan sawah, kebun jagung, agroforestri, peternakan sapi, hingga perikanan.
IPB University mendorong transformasi tersebut melalui riset lintas disiplin, pengembangan teknologi, dan kolaborasi dengan pemerintah serta industri pertambangan.
Pusat Studi Reklamasi Tambang (Reklatam), Lembaga Riset Internasional Lingkungan dan Perubahan Iklim (LRI-LPI) IPB University secara khusus mengadakan Gelar Teknologi Reklamasi Tambang di IPB International Convention Center, Bogor (8â9 September 2026.
Menurut Dr Alim, diversifikasi pemanfaatan lahan ini memberikan peluang untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, sekaligus tetap memperhatikan pemulihan fungsi lingkungan.
Selain mengembangkan pemanfaatan lahan, IPB University juga melakukan kajian terkait pemulihan ekosistem. Melalui Pusat Studi Reklatam yang berdiri sejak 2008, IPB University mengembangkan jenis pohon lokal unggulan, seperti ulin, eboni, merbau, dan meranti, untuk mendukung revegetasi di lahan bekas tambang.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dr Ing Tri Winarno, menegaskan bahwa pemanfaatan lahan pascatambang harus direncanakan sejak awal kegiatan pertambangan.
Ia mengingatkan pentingnya memperhatikan kestabilan lereng, pengelolaan lubang bekas tambang, dan kewajiban perusahaan dalam melaksanakan reklamasi.
Ketua Gelar Teknologi Reklamasi Tambang IPB University 2026, Prof Sulistiono, mengatakan forum ini mempertemukan pemerintah, pelaku industri, akademisi, peneliti, dan masyarakat untuk berbagi pengetahuan serta inovasi reklamasi.
- lahan bekas tambang
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.