Bebas Beli Pakai Jeriken, Pemkab Agam Terbitkan 204 Surat Sakti BBM Subsidi Nelayan

Senin, 12 Okt 2026, 20:40 WIB

LUBUK BASUNG - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) menerbitkan sebanyak 204 surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan skala kecil sepanjang Januari hingga September 2026. 

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Agam Rosva Deswira di Lubuk Basung, Sumbar, Senin (12/10), mengatakan 204 lembar surat rekomendasi itu diterbitkan semenjak Januari sampai September 2026.

Ket. Foto: Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Agam Rosva Deswira. — Sumber: ANTARA/Yusrizal.

"Kita telah menerbitkan 204 lembar surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan selama sembilan bulan pada tahun ini," katanya didampingi Kepala Bidang Budidaya Doni Afdison.

Ia mengatakan rekomendasi itu untuk nelayan di Danau Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, dan nelayan laut di Kecamatan Tanjung Mutiara dengan kapasitas di bawah lima Gross Tonnage (GT).

Bahkan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tiku juga menerbitkan surat rekomendasi bagi nelayan di Kecamatan Tanjung Mutiara.

Rekomendasi dikeluarkan setelah syarat dilengkapi oleh nelayan berupa fotokopi KTP, Kartu Pelaku Usaha Kelautan atau Perikanan dan lainnya.

"Apabila syarat ini telah dikantongi, maka langsung kita terbitkan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi berupa pertalite dan bio solar," katanya.

Rekomendasi tersebut berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 untuk konsumen nonkendaraan.

Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 adalah aturan mengenai penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), yang ditetapkan pada 18 Agustus 2023.

"Surat rekomendasi tersebut digunakan untuk membeli BBM di SPBU terdekat, dalam menjalankan aktivitas melaut," ujar dia.

Rekomendasi tersebut untuk mendukung kelancaran aktivitas penangkapan ikan, karena BBM langka dan SPBU tidak melayani pengisian BBM menggunakan jerigen.

Untuk itu, mereka difasilitasi dengan surat rekomendasi, agar mereka bisa mengisi BBM.

"Dengan adanya surat rekomendasi itu, maka mereka bisa mendapatkan BBM di SPBU dan ini sangat membantu nelayan di Agam," katanya.

Ia menambahkan jumlah nelayan laut di Agam sebanyak 3.135 orang dan rumah tangga perikanan (RTP) 637 orang tersebar di Kecamatan Tanjung Mutiara.

Setelah itu nelayan perairan umum 1.417 orang dan RTP 767 orang yang tersebar di Kecamatan Tanjung Raya.

Sebagian besar, perahu nelayan menggunakan mesin dan BBM sangat dibutuhkan mereka.

  • danau maninjau
  • bbm subsidi nelayan
  • pemkab agam
  • tanjung mutiara

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.