Kemenkum Lanjutkan Digitalisasi Layanan Kepegawaian pada 2027, Ini Fokusnya.
Minggu, 11 Okt 2026, 04:25 WIBMenteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan melanjutkan digitalisasi menyeluruh layanan internal kepegawaian Kementerian Hukum (Kemenkum) pada 2027.
Kemenkum menyediakan 11 layanan internal terkait manajemen kepegawaian. Seluruh layanan tersebut kini diintegrasikan melalui platform digital, terutama Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) dan aplikasi e-SDM.
"Nanti SIMPEG akan terhubung dengan SATRIA BMN (Sistem Informasi Tata Kelola dan Administrasi Pemanfaatan Barang Milik Negara) untuk mendukung layanan internal," kata Supratman kepada ANTARA di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu.
Melalui sistem terintegrasi tersebut, pengawasan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenkum akan dilakukan secara otomatis.
Dengan demikian, pegawai yang tidak memenuhi indikator kinerja utama (key performance indicator/KPI) akan langsung terdeteksi oleh sistem, kata Supratman.
âPegawai yang tidak memiliki KPI akan langsung terhubung ke Simwas. Sistem itu otomatis mengeluarkan sanksi disiplin, termasuk teguran, dan mencatatkannya,â katanya.
Supratman menjelaskan transformasi digital Kemenkum awalnya diprioritaskan untuk mempermudah layanan publik yang menjangkau ratusan juta masyarakat, dengan target digitalisasi penuh pada Oktober 2026.
Setelah sistem layanan publik berjalan optimal, digitalisasi akan diperluas secara menyeluruh ke pengelolaan kepegawaian internal pada 2027, katanya.
Menanggapi kekhawatiran bahwa sebagian pemohon belum terbiasa menggunakan teknologi digital, Kemenkum tetap menyediakan forum konsultasi.
Namun, Supratman mengatakan aturan ketat melarang pertemuan langsung antara pemohon dan petugas untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.
Ia mengatakan transformasi digital yang telah berjalan menunjukkan efektivitas tinggi, khususnya pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI).
Pada layanan AHU, sekitar 14,4 juta permohonan layanan publik telah diterima, dengan tingkat penyelesaian mencapai 99,98 persen, kata Supratman.
Sementara itu, pendaftaran merek dan layanan kekayaan intelektual kini wajib diajukan secara daring melalui aplikasi Superapp PASTI tanpa pertemuan fisik.
Satu-satunya layanan yang belum tersedia secara daring adalah pendaftaran indikasi geografis, yang sistemnya masih dalam tahap penyusunan.
- Digitalisasi layanan kepegawaian Kemenkum
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.