- Home
-
- Megapolitan
-
- Akhir Pekan Tetap Bisa Uru...
Akhir Pekan Tetap Bisa Urus SIM, Ini 5 Titik Layanan SIM Keliling Jakarta
Sabtu, 10 Okt 2026, 07:28 WIBJAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu, di wilayah Jakarta, Sabtu.
Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara
Melalui akun instagram @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 08.00 â 12.00 WIB.
Berikut lokasinya :
Jakarta Timur : Lobby depan Mal Grand Cakung
Jakarta Utara : Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Selatan : Area Parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat : Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat : Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian SIM lama fisik dan foto kopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini memastikan bahwa tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitannya, bukan tanggal lahir pemohon.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp100.000 dan tes kesehatan sebesar Rp50.000.
Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- gerai sim keliling
- SIM Keliling
- Layanan SIM Keliling
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Mau Perpanjang SIM? Cek Lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya di Sini
-
Barantin: Ekspor Florikultura RI Tembus Rp3,51 Triliun
-
UMKM dan ASN di Banjarbaru Bersiap Naik Level, Pelatihan Digital Segera Digelar
-
Titik Temu Ambang Batas Parlemen Mungkin Ada di Angka Berikut seperti Disepakai Sejumlah Partai
-
Pembebasan Lahan Bendungan Jenelata di Sulsel Terus Dimatangkan Tim
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.