Pembebasan Bersyarat Bechi Dicabut, Ini Harapan Menteri PPPA bagi Korban.

Jumat, 09 Okt 2026, 16:38 WIB

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi berharap pencabutan pembebasan bersyarat terhadap Mochamad Subchi Azal (Bechi) bisa memberikan kepastian dan rasa aman bagi korban serta keluarganya.

"Kami menilai setiap proses hukum yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual negara harus memastikan hak, keamanan, dan pemulihan korban menjadi prioritas utama. Pencabutan pembebasan bersyarat ini diharapkan dapat memberikan kepastian serta rasa aman bagi korban serta keluarganya," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat.

Ket. Foto: Mochamad Subchi Azal (Bechi) — Sumber: Istimewa

Hal ini disampaikannya menanggapi pencabutan pembebasan bersyarat terhadap Mochamad Subchi Azal (Bechi) oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta pengembalian yang bersangkutan ke lapas.

20261009163816_WhatsApp-Image-2026-10-09-at-15.54.56.jpeg

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.

Ia mengatakan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan korban kekerasan seksual mendapatkan perlindungan yang memadai.

Oleh karena itu, setiap keputusan dalam proses pemasyarakatan perlu mempertimbangkan aspek keselamatan korban dan potensi risiko yang dapat mempengaruhi rasa aman serta pemulihannya.

"Kami juga memahami seorang narapidana memiliki hak yang dijamin oleh undang-undang. Namun, pemenuhan hak tersebut harus sejalan dengan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan kepada korban," kata Arifah Fauzi.

Ia menilai proses pemberian pembebasan bersyarat perlu dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertimbangan terhadap risiko yang mungkin dihadapi korban juga perlu menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan agar hak narapidana dan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan dapat berjalan seimbang.

"Ke depannya kami berharap agar proses pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana dilakukan secara transparan sesuai dengan undang-undang, termasuk dengan memperhatikan risiko terhadap korban. Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur, maka perlu dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang ada," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

  • pembebasan bersyarat Bechi

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.