Kutai Timur Siapkan Regulasi Pembangunan Dasar di Kawasan Taman Nasional Kutai

Jumat, 09 Okt 2026, 06:47 WIB

SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), menyiapkan regulasi untuk membuka akses pembangunan infrastruktur dasar bagi masyarakat yang bermukim di dalam maupun berbatasan dengan kawasan Taman Nasional Kutai (TNK).

Langkah tersebut telah ditempuh melalui penyusunan deklarasi dan komitmen bersama yang akan menjadi dasar Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah daerah, Balai TNK, PT PLN (Persero), pemerintah desa dan pihak terkait lainnya.

Ket. Foto: Asisten I Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim Noviari Noor di Sangatta, Kamis (8/10). — Sumber: antara foto

"Kepastian legalitas diperlukan agar pembangunan tidak kembali terhenti karena persoalan status kawasan konservasi," ujar Asisten I Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim Noviari Noor di Sangatta, Kamis (8/10).

Untuk itu, ia mengatakan pemerintah daerah (pemda) perlu menyatukan pemahaman agar semua berada dalam satu pemahaman, karena untuk membangun jalur listrik di kawasan konservasi, aturan mensyaratkan adanya PKS dan komitmen yang jelas.

Noviari mengatakan draf komitmen tersebut sedang disempurnakan Bagian Hukum dan ditargetkan selesai paling lambat akhir 2026. Dokumen itu penting untuk memastikan setiap rencana pembangunan memiliki dasar hukum, mekanisme serta pembagian tanggung jawab yang jelas.

Dengan demikian, kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi tanpa mengabaikan fungsi konservasi TNK. Sedangkan salah satu kebutuhan mendesak adalah penyediaan jaringan listrik bagi permukiman masyarakat yang berada di dalam atau berbatasan dengan kawasan taman nasional tersebut.

Di sisi lain, PLN Unit Layanan Pelanggan Sangatta, katanya, telah menyatakan kesiapan menindaklanjuti kebutuhan tersebut setelah persyaratan administrasi dan legalitas terpenuhi.

Selain listrik, pemerintah juga menghadapi kebutuhan pembangunan jalan dan fasilitas dasar lainnya, terutama di wilayah yang aktivitas masyarakatnya bersinggungan dengan kawasan konservasi.

Pemkab Kutim menilai penyelesaian PKS menjadi titik temu antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan TNK. Pembangunan infrastruktur tetap diarahkan berjalan sesuai ketentuan, sementara fungsi bentang alam sebagai kawasan konservasi tetap dipertahankan.

Adanya komitmen bersama tersebut, ia berharap kebutuhan dasar masyarakat tidak lagi berhenti pada tahap usulan, tetapi memiliki jalur pelaksanaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sementara itu, anggota DPRD Kutim Yusri Yusuf meminta penyusunan PKS turut mengakomodasi kebutuhan masyarakat hingga tingkat desa dan kecamatan.

"Masyarakat yang selama ini tinggal di kawasan tersebut merasakan langsung keterbatasan pembangunan akibat aturan konservasi, maka suara masyarakat perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan program pembangunan," katanya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.