Krisis Kapasitas Pupuk Membayangi Produktivitas Pertanian

Jumat, 09 Okt 2026, 00:00 WIB

Kesenjangan produksi pupuk nasional berisiko memperbesar ketergantungan impor dan kerentanan ketahanan pangan, sehingga perlu percepatan revitalisasi pabrik serta pembangunan kapasitas produksi baru agar ketersediaan pupuk mendukung produktivitas pertanian.

JAKARTA – Kesenjangan antara kebutuhan pupuk untuk sektor pertanian dan kemampuan produksi dalam negeri masih sangat lebar. Kondisi ini berpotensi mempertahankan ketergantungan pada impor sekaligus membuat ketahanan pangan rentan terhadap gejolak harga dan pasokan global.

Ket. Foto: Intensifikasi Pertanian - DPR Dorong Revitalisasi Pabrik Pupuk Guna Tingkatkan Produksi — Sumber: antara

Karena itu, evaluasi tata kelola pupuk bersubsidi perlu dibarengi dengan percepatan revitalisasi pabrik dan pembangunan kapasitas produksi baru. Langkah tersebut dimaksudkan agar ketersediaan pupuk tidak menjadi hambatan bagi peningkatan produktivitas pertanian.

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menyoroti kapasitas produksi pupuk nasional yang baru sekitar 12 juta ton per tahun, sementara kebutuhan mencapai 23–24 juta ton. Gap tersebut menjadi fokus evaluasi BAKN di PT Pupuk Kujang, Karawang, Jawa Barat, termasuk tata kelola pupuk bersubsidi serta opsi revitalisasi dan pembangunan fasilitas baru untuk meningkatkan kapasitas produksi dalam negeri.

Wakil Ketua BAKN DPR RI Herman Khaeron menegaskan peningkatan kapasitas produksi pupuk menjadi kunci untuk mengurangi defisit dan mengendalikan harga. Dari produksi maksimum sekitar 12 juta ton, BAKN mendorong peningkatan menjadi 15–16 juta ton dari kebutuhan nasional 23–24 juta ton agar ketergantungan impor berkurang dan harga pupuk bagi petani dapat ditekan.

“Kepentingan utamanya adalah bagaimana kita bisa menekan harga produksi yang pada akhirnya bisa mengurangi harga yang diterima oleh para petani,” jelas Herman di sela-sela Kunjungan Kerja BAKN DPR RI ke PT Pupuk Kujang, Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/10), seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, Kamis (8/10).

Herman menilai kapasitas produksi terkendala usia pabrik yang sudah tua dan kurang efisien. Karena itu, investasi PT Pupuk Indonesia sekitar 50 triliun rupiah pada 2025–2029 didorong untuk memprioritaskan revitalisasi dan pengembangan fasilitas produksi.

“Revitalisasi terhadap pabrik-pabrik ini harus dilakukan supaya pengembangan produksinya lebih massal, lebih tinggi, dan lebih besar. Di sisi lain, efisiensinya bisa kita tekan kembali sehingga lebih efisien. Kemudian, harga bisa ditekan pada tingkat yang wajar,” katanya.

Selain kapasitas, BAKN menyoroti kepastian pasokan gas. PT Pupuk Kujang hanya memiliki kepastian pasokan gas secara konstan hingga 2030, sehingga pemerintah perlu memastikan keberlanjutan pasokan setelah periode tersebut.

BAKN juga mendorong penerapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dengan kuota lebih besar bagi industri pupuk, terutama BUMN, untuk mendukung produksi sekaligus menekan biaya dan harga pupuk. “Semestinya HGBT ini berlaku untuk industri-industri yang produktif seperti pabrik pupuk. Ini wajib mendapatkan HGBT dan wajib mendapatkan kuota yang lebih besar karena juga akan menghasilkan keuntungan yang keuntungannya akan kembali lagi kepada negara,” jelasnya.

Perbaikan Pengelolaan

Sementara itu, Anggota BAKN DPR RI Fauzi H Amro yang ikut dalam kunjungan tersebut menilai ada perbaikan tata kelola yang cukup membantu di tengah kondisi produksi yang masih terbatas. Dia menilai perubahan mekanisme pembayaran subsidi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025, dari yang sebelumnya dibayar di akhir menjadi 50 persen di awal dan 50 persen di akhir, telah membantu memperbaiki likuiditas PT Pupuk Indonesia.

“Artinya, pengaruh keputusan Perpres 113 Tahun 2025 tentang mekanisme pembayaran, dari mekanisme pembayaran di akhir menjadi di awal. Itu 50 persen di akhir, 50 persen di awal, itu sangat membantu,” ujar Fauzi.

Menurutnya, PT Pupuk Indonesia memiliki target produksi sekitar 9,5 hingga 10 juta ton per tahun dengan dukungan anggaran sekitar 42,5 triliun rupiah. Perbaikan mekanisme pembayaran tersebut diharapkan dapat memperkuat kinerja perusahaan sekaligus meningkatkan kontribusi kepada negara melalui dividen.

  • ketahanan pangan

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.