Ancaman Karhutla Belum Berakhir, Palangka Raya Perpanjang Status Siaga Darurat
Jumat, 09 Okt 2026, 18:37 WIBPALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 9 November 2026 untuk mengoptimalkan kesiapsiagaan personel, anggaran, dan posko dalam mengantisipasi potensi kebakaran.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin di Palangka Raya, Jumat mengatakan perpanjangan status tanggap darurat tersebut berlaku mulai 8 Oktober hingga 9 November 2026 berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pemangku kepentingan terkait.
"Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk menjaga kesiapan seluruh unsur penanganan karhutla, termasuk pemerintah daerah, aparat keamanan, instansi teknis, dan relawan," katanya.
Fairid mengatakan penanganan karhutla membutuhkan kerja sama lintas sektor agar upaya pencegahan, pemantauan, dan penanganan kebakaran dapat berjalan optimal. Karena itu, koordinasi antarlembaga terus diperkuat selama status tanggap darurat berlangsung.
"Rapat koordinasi tersebut melibatkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), TNI, Polri, Kejaksaan, DPRD, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta unsur relawan," katanya.
Melalui perpanjangan status tersebut, pemerintah kota bersama unsur terkait dapat mempertahankan kesiapsiagaan personel dan posko serta mengoptimalkan dukungan anggaran untuk menghadapi potensi karhutla.
Fairid menegaskan, upaya pengendalian karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Kesadaran warga dalam mencegah munculnya sumber api menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko kebakaran dan dampak kabut asap.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan yang memiliki vegetasi kering dan mudah terbakar.
Selain itu, masyarakat diminta menggunakan masker ketika kualitas udara berkabut serta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar petugas dapat melakukan penanganan sedini mungkin.
Warga dapat menyampaikan laporan kedaruratan melalui layanan panggilan 112 atau menghubungi BPBD Kota Palangka Raya. Informasi yang cepat dan akurat diharapkan membantu petugas menjangkau lokasi kebakaran dan mencegah api meluas.
Pemerintah Kota Palangka Raya berharap sinergi pemerintah, aparat keamanan, relawan, dan masyarakat dapat memperkuat upaya pencegahan serta pengendalian karhutla selama masa tanggap darurat, sekaligus melindungi kesehatan warga dan lingkungan dari dampak kebakaran.
- Diperpanjang
- Kota Palangkaraya
- siaga darurat
- Antisipasi Karhutla
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Pentagon Geger! 50 Pejabat Militer AS Dipaksa Jalani Tes Poligraf untuk Ungkap Kebocoran Stok Amunisi
-
Pembersihan Tugu Monas, Kunjungan Ditutup Sementara
-
Antisipasi Ancaman Karhutla, BPBD Aceh Barat Gencarkan Sosialisasi Pencegahan
-
Bank Indonesia Dorong UMKM Lampung Masuk Ekosistem Usaha dan Digitalisasi
-
Bantuan Pangan Didorong Berdayakan UMKM, Bukan Sekadar Salurkan Beras
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.