Wali Kota Bandung Berharap PKL Bisa Naik Kelas Lewat Sentra Wisata Kuliner
Kamis, 08 Okt 2026, 15:30 WIBBANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah menyiapkan konsep pengembangan sentra kuliner di setiap kecamatan sebagai bagian dari upaya memberdayakan pelaku usaha termasuk pedagang kaki lima (PKL).
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan salah satu gagasan yang sedang dikaji yakni membentuk Sentra Wisata Kuliner (SWK) di setiap kecamatan. Konsep tersebut diharapkan dapat menjadi wadah bagi pelaku usaha sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
âMisalnya di setiap kecamatan ada SWK, Sentra Wisata Kuliner. Jadi itu sesuai dengan apa yang kita canangkan pada waktu kampanye dulu, yaitu pusat kuliner atau inkubasi bisnis di setiap kecamatan,â kata Wali Kota Farhan di Hotel Grandia Kota Bandung, Rabu (7/10).
Menurut dia, konsep tersebut merupakan penyesuaian dari rencana awal Pemkot Bandung yang ingin menghadirkan pusat inkubasi bisnis hingga tingkat kelurahan.
Namun setelah dikaji, penerapan di seluruh kelurahan dinilai terlalu besar. Oleh karena itu, Pemkot Bandung akan memulainya dari tingkat kecamatan.
âDari setiap kecamatan kita lihat nanti keunggulan-keunggulannya,â ujar dia.
Farhan mengatakan bahwa setiap kecamatan nantinya dapat dikembangkan berdasarkan potensi dan karakteristik kuliner yang dimiliki. Dengan begitu, sentra kuliner tidak sekadar menjadi lokasi berjualan tetapi juga dapat menjadi bagian dari pengembangan ekonomi dan wisata Kota Bandung.
Wali Kota Farhan menilai, sektor kuliner memiliki peran penting terhadap perekonomian Kota Bandung. Bahkan, lanjut Wali Kota Farhan, penerimaan pajak dari sektor kuliner memiliki kontribusi yang sangat besar.
Karena itu, Pemkot Bandung ingin mengembangkan sektor tersebut secara lebih serius, termasuk dengan membedakan kebutuhan kuliner masyarakat sehari-hari dan kuliner untuk wisatawan.
âKalau kuliner harian, untuk kita-kita yang tinggal di Bandung, para pekerja. Makan paling mahal Rp20.000, sekali makan cukup kenyang,â ujar dia.
Sedangkan untuk kuliner wisata, Wali Kota Farhan menyebut segmennya akan memiliki konsep dan pelayanan yang berbeda.
âTapi kalau untuk wisata, sama ukurannya Rp60.000, lain lagi treatment-nya,â ungkap dia.
Konsep tersebut diharapkan dapat membuat ekosistem kuliner Bandung semakin terarah, baik untuk memenuhi kebutuhan warga maupun memperkuat daya tarik wisata kuliner bagi pengunjung dari luar daerah.
Dalam penataan kawasan kuliner, Farhan menyebut sejumlah lokasi di Kota Bandung yang dapat menjadi referensi. Di antaranya Jalan Lengkong Kecil, kawasan Taman Wartawan, serta Jalan Cikuray.
âKalau mau contoh bagusnya, Jalan Lengkong Kecil, Taman Wartawan, Jalan Cikuray. Itu contoh-contoh bagusnya. Tinggal ditiru saja,â tutur dia.
Ia mengungkapkan bahwa pengembangan sentra kuliner tidak dimaksudkan untuk menghilangkan keberadaan PKL. Pemkot Bandung justru ingin memberikan ruang berdagang yang lebih tertata.
âKalau penolakan mah pasti, tapi kan kita membuka pintu-pintu dialog bagi mereka,â ujar dia.
Di sisi lain, Wali Kota Farhan menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menjalankan aturan yang telah dibuat. Menurut dia, penataan harus dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku dan tidak boleh ada pengecualian yang membuat aturan kehilangan fungsi.
âSaya sama seluruh jajaran berusaha konsisten terhadap peraturan yang ada. Kita tidak bisa kompromi. Jangan sampai kita yang bikin peraturan, kita sendiri yang melanggar,â pungkas dia. ils/I-1
- PKL
- Sentra Kuliner
- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
30 Tahun Berkarier Tanpa Ramuan Rahasia, Sita Nursanti Ungkap Trik Menjaga Pita Suara
-
Beras Aman sampai Maret 2027, Mentan Ungkap Kekuatan Stok Nasional
-
Pecah! BTS Memukau Penonton iHeartRadio Music Festival di Las Vegas
-
Mentan: Beras Premium Masih Aman di Ritel setelah 25 Merek Fortifikasi Ditarik
-
Kucurkan Rp125 Triliun, KKP Sulap Ribuan Kapal Nelayan Jadi Armada Modern Raksasa
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.