UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Hak Buruh dan Upah Makin Diperkuat
Kamis, 08 Okt 2026, 06:30 WIBJakarta - Pengamat politik Bawono Kumoro menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang patut diapresiasi karena mempertegas perlindungan terhadap hak pekerja atau buruh.
"Salah satu substansi utama UU Pelindungan Ketenagakerjaan mempertegas pelindungan hak pekerja atau hak buruh melalui jaminan kesempatan dan juga perlakuan sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan," kata Bawono di Jakarta, Rabu (7/10).
Menurut dia, UU tersebut memperkuat prinsip nondiskriminasi, mulai dari proses rekrutmen, pengupahan, hingga hubungan kerja. Dari sisi hubungan industrial, aturan itu juga memperkuat hak pekerja untuk berorganisasi dan berpartisipasi dalam hubungan industrial.
"Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ini merupakan wujud respons positif DPR RI dan pemerintah melaksanakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait dengan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja," tutur Bawono.
DPR RI menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026â2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).
Pengesahan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang antara lain meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan tersebut diucapkan pada 31 Oktober 2024. MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk UU ketenagakerjaan baru, sehingga tenggatnya berakhir pada 31 Oktober 2026.
Kenaikan Upah
Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menilai skema pengupahan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan lebih baik dibandingkan aturan sebelumnya.
âDalam pasal tentang upah ada peningkatan sedikit dibandingkan skema upah buruh yang sekarang berjalan yang ada di Undang-Undang Cipta Kerja,â kata Iqbal dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa dalam menentukan kenaikan upah minimum, Dewan Pengupahan yang terdiri atas unsur serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pemerintah wajib melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan.
âJika upah minimum di suatu daerah masih berada di bawah hasil survei BPS atau Dewan Pengupahan, maka penetapan upah harus mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak,â ujar Iqbal.
Jika upah minimum sudah berada di atas KHL, penghitungan kenaikan upah menggunakan rumus yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Iqbal mengatakan indeks tertentu dalam UU baru dinaikkan menjadi 0,5 hingga 1,0. Sebelumnya, indeks tersebut berada pada kisaran 0,1â0,3 berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 51 Tahun 2023, kemudian meningkat menjadi 0,5â0,9 melalui PP Nomor 49 Tahun 2026.
Selain itu, UU Pelindungan Ketenagakerjaan menegaskan keberadaan upah minimum sektoral di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
âJadi upah minimum sektoral lebih tinggi. Gubernur tidak boleh mengubah nilai upah minimum sektoral dan jenis sektor yang akan diberikan kenaikan upah minimum sektoral. Nah, ini jauh lebih baik dari Undang-Undang Cipta Kerja. (UU) Cipta Kerja kan tidak ada upah minimum sektoral,â kata Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
- UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.