Penajam Susun Regulasi Pertanian Organik Jaga Produksi Pangan Aman

Kamis, 08 Okt 2026, 15:25 WIB

PENAJAM PASER UTARA -- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyusun regulasi berupa peraturan daerah (perda) terkait pengembangan sistem pertanian organik berkelanjutan sebagai upaya menjaga pangan lebih aman dikonsumsi masyarakat.

"Pemerintah kabupaten ingin hasil pertanian tanaman padi atau pangan terbebas dari residu pestisida, mikroba maupun logam berat," ujar Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Gunawan ketika ditanya mengenai pengembangan pertanian di Penajam, Kamis.

Ket. Foto: Lahan pertanian tanaman padi di salah satu wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. — Sumber: ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan

Saat ini, terdata enam petani tanaman padi di Kecamatan Waru, empat petani di Kecamatan Babulu, serta dua petani di Kecamatan Sepaku telah memproduksi pupuk organik dan pestisida nabati dengan trycokompos dan micro organisme digunakan di lahan persawahan milik petani bersangkutan sejak 2010.

"Petani itu menjadi pelopor pertanian organik, rata-rata memiliki lahan sawah 1-2 hektare," jelasnya.

"Rata-rata hasil panen petani 3,5 ton gabah kering giling (GKG) per hektare dan hasil panen petani pertanian organik di atas itu, bahkan petani di Waru panen hingga sembilan ton GKG per hektare," tambahnya.

Dengan potret itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ingin mewujudkan pangan yang bermartabat dan aman untuk konsumsi, sebagian salah satu upaya menjadi penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), ibu kota baru Indonesia.

Penyusunan perda sebagai payung hukum pengembangan sistem pertanian organik telah selesai, kata dia, saat ini menunggu petunjuk teknis Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur, selanjutnya menjadi bahan penyusunan peraturan bupati (perbub).

Kemudian menjalin kerja sama dengan lembaga sertifikasi organik, membentuk lembaga sertifikasi swadaya Kabupaten Penajam Paser Utara, serta menyiapkan percontohan sistem pertanian organik di wilayah Desa Sesulu dan Sebakung Jaya, serta Kelurahan Waru secara bertahap.

Sistem pertanian organik diarahkan untuk memastikan pangan hasil petani lebih aman tidak meninggalkan residu pada hasil produksi, diharapkan memberikan manfaat bagi konsumen dan menjaga kualitas lingkungan agar pertanian dapat berlangsung dalam jangka panjang, demikian Gunawan.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.