Digitalisasi Bansos Telah Jangkau 258 Kabupaten/Kota

Rabu, 07 Okt 2026, 03:13 WIB

JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) mengoptimalkan integrasi dan pemutakhiran data keluarga penerima manfaat bantuan sosial dengan melibatkan jaringan RT/RW serta relawan guna memastikan penyaluran tepat sasaran, menuju Satu Data Indonesia.

Mensos Saifullah Yusuf mengatakan pemutakhiran data penerima bantuan sosial sedang berjalan secara nasional, dengan proses memadukan pendataan berbasis teknologi digital atau digitalisasi bansos.

Ket. Foto: Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sturman Panjaitan (kanan) menyerahkan laporan hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy (kiri) pada Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 - 2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, (6/10) — Sumber: Koran Jakarta/M. Fachri

“Data ini kan dinamis, jadi kita terus berkoordinasi dan melakukan pemutakhiran bersama kementerian, lembaga, dan pemda. Nah, sekarang kita juga mengajak RT/RW se-Indonesia lewat bupati dan wali kota agar terlibat dalam proses pemutakhiran ini,” kata dia di Jakarta, Selasa (6/10).

Dia menjelaskan digitalisasi bansos ini sedang dikembangkan secara bertahap dari 43 daerah hingga kini menjangkau 258 kabupaten/kota.

Adapun target hingga kuartal pertama 2027 separuh dari populasi penduduk atau sekitar 48 juta keluarga terdaftar ke dalam sistem digitalisasi bantuan sosial ini untuk meminimalisasi risiko data bermasalah serta mempercepat penyaluran bantuan perlindungan sosial.

“Ya kita akan menuju Satu Data Indonesia itu, jadi nantinya data bansos ini terhubung secara terpadu melalui sistem interkoneksi data nasional yang dibangun di bawah koordinasi pemerintah pusat,” kata dia.

Menurut dia, sistem digital tersebut secara otomatis memverifikasi dan menentukan kelayakan seorang warga sebagai penerima manfaat bantuan ­sosial.

Untuk mengatasi kendala keterbatasan literasi digital maupun kepemilikan gawai di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), Kemensos mengerahkan agen atau relawan pendamping guna membantu warga mengunggah data kependudukan.

Langkah ini juga dipadukan dengan keterbukaan fitur usul-sanggah publik, di mana seluruh masyarakat dapat mengakses dan mengoreksi data secara transparan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Bahkan, dia menambahkan bila semua keluarga terdata maka tidak menutup kemungkinan kuota bantuan sosial yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bertambah karena jumlah penerima semakin solid. Kuota penerima manfaat bantuan sosial yang dikelola Kemensos saat ini masih terpatok pada angka 18,3 juta orang.

“Ini perubahan luar biasa, transformasi dari data yang tadinya tertutup atau berserakan di kementerian dan pemda menjadi terbuka dan ditunggalkan. Jika masih ada kendala teknis internet di lapangan, tim gabungan termasuk dari Komdigi terus bekerja membenahinya,” ­katanya.

Disetujui DPR

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad mengharapkan tak ada lagi kekeliruan data bantuan sosial (bansos) usai Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) disetujui menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI.

Habib mengatakan roh utama UU yang terdiri dari 20 bab dan 141 pasal tersebut adalah menjamin keterpaduan program bansos, subsidi, dan pembangunan agar tepat sasaran.

UU SDI, kata dia, wajib terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta menyediakan mekanisme koreksi data mandiri bagi warga secara cuma-cuma. “UU ini wajib menyediakan mekanisme pemutakhiran yang memberi ruang bagi warga untuk mengajukan koreksi atas data dirinya secara mudah dan tanpa biaya sesuai UU Perlindungan Data Pribadi,” katanya.

Maka dari itu, ia mengharapkan tidak ada lagi kekeliruan data karena dapat berdampak langsung pada ketidakadilan sosial. “Persoalan data bukan semata-mata teknis administrasi pemerintahan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Kekeliruan data tidak hanya berdampak pada akurasi statistik, tetapi mencederai rasa keadilan,” ucapnya.

Lebih lanjut, legislator dari komisi DPR RI yang membidangi teknologi itu mendorong penguatan peran pemerintah desa agar tidak diposisikan sekadar sebagai pelapor data belaka. Menurutnya, aparatur desa dan kelompok rentan harus mendapatkan asas rekognisi yang nyata dalam pengumpulan data terpilah.

“Pemerintah desa harus diberi kewenangan jelas untuk menghimpun, memverifikasi, dan memutakhirkan data sesuai semangat UU Desa. Asas rekognisi terhadap pesantren dan kelompok rentan harus terwujud secara nyata,” ucapnya.

Habib juga mengingatkan pentingnya aspek kedaulatan serta keamanan data pribadi warga negara dari potensi kebocoran siber. Ia meminta agar akses aparat penegak hukum terhadap data pribadi publik tidak diberikan secara bebas, melainkan wajib dibatasi melalui mekanisme izin yang ketat.

Ia turut menyoroti pentingnya kejelasan kewenangan negara atas data warga Indonesia yang diproses atau disimpan di luar negeri, seperti data jamaah haji dan umrah. Regulasi turunan dari UU SDI pun diharapkan mampu mempertemukan prinsip kedaulatan data dengan realitas pertukaran data lintas negara.

Pada Selasa, Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 menyetujui RUU SDI disahkan menjadi Undang-Undang. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.