Putusan Gugatan Ijazah Gibran Dibacakan Malam Ini, Pemerintah Serahkan Sepenuhnya kepada MK
Selasa, 06 Okt 2026, 17:14 WIBJakarta - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan menyatakan Presiden Prabowo Subianto menyerahkan keputusan terkait perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yudikatif.
"Bapak Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif," kata Syahganda dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/10).
Pernyataan tersebut disampaikan menjawab sikap pemerintah menjelang pembacaan putusan perkara tersebut di MK, termasuk mengenai kesiapan pemerintah apabila petitum atau permohonan para pemohon dikabulkan.
Syahganda menegaskan Presiden Prabowo tidak akan masuk ke ranah yudikatif dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada MK. Ia mencontohkan sikap Presiden dalam perkara judicial review Undang-Undang Omnibus Law.
"Presiden ini sudah berkali-kali memperlihatkan sebagai eksekutif tidak mengintervensi," ujarnya.
Ia mengatakan pernyataan tersebut merupakan sikap Presiden Prabowo yang diketahuinya dalam pertemuan dengan Kepala Negara di Hambalang pada Minggu (4/10).
"Beliau bilang itu kita serahkan kepada yudikatif," katanya.
Menurut Syahganda, Presiden akan memberikan ruang kepada MK untuk menjalankan kewenangannya dan mengajak seluruh pihak menunggu putusan yang akan dibacakan oleh Mahkamah.
Sementara itu, MK dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Berdasarkan jadwal persidangan MK, pengucapan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung pada Selasa malam pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.
Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon antara lain diwakili tim kuasa hukum yang terdiri atas Bambang Widjojanto, Refly Harun, dan sejumlah advokat lainnya.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan adanya persoalan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka berpendapat setiap calon presiden dan calon wakil presiden wajib memenuhi syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.
Para pemohon secara khusus mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
Syarat pendidikan tersebut diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
"Para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan minimal SLTA atau sederajat dari calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif," kata Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum para pemohon dalam persidangan sebelumnya.
Putusan MK tersebut akan menentukan tindak lanjut terhadap perkara yang diajukan para pemohon terkait persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
- Gugatan Ijazah Gibran
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.