Modus LPG Subsidi Jadi 3.763 Gas Portable Dibongkar Polresta Bandung
Senin, 05 Okt 2026, 14:22 WIBBANDUNG â Polresta Bandung, Jawa Barat, mengungkap penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi dengan memindahkan isinya ke 3.763 tabung gas portable untuk diperjualbelikan dengan harga lebih murah.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto di Bandung, Senin (05/10), mengatakan pihaknya telah menetapkan Usep Agustian alias UA (33) sebagai tersangka yang berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola kegiatan pemindahan tersebut.
"Saat ini yang diamankan tersangka berinisial UA, usianya 33 tahun. Yang bersangkutan merupakan pemilik dan pengelola dari kegiatan gas bersubsidi ini," katanya.
Dirinya mengatakan tersangka awalnya menjalankan kegiatan tersebut bersama seorang rekannya, kemudian bekerja sendiri dan merekrut sejumlah pekerja untuk menjalankan kegiatan tersebut di Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Dalam menjalankan kegiatannya, tersangka menggunakan sekitar 80 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi setiap hari yang kemudian dipindahkan isinya ke tabung gas portable berkapasitas 235 gram.
"Jadi dalam satu hari itu kurang lebih ada 80 tabung gas yang digunakan oleh pelaku," ujarnya.
Dari sekitar 80 tabung LPG bersubsidi tersebut, tersangka dapat menghasilkan sekitar 960 tabung gas portable setiap harinya untuk kemudian dipasarkan kepada konsumen.
Gas portable tersebut dipasarkan melalui penjualan langsung kepada masyarakat, platform daring, serta ditawarkan kepada restoran yang menggunakan tabung gas portable.
Selain 3.763 tabung gas portable, polisi menyita 46 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi berisi, 33 tabung LPG kosong, serta 2.735 tabung gas portable kosong dalam pengungkapan kasus tersebut.
Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan dalam kegiatan tersebut, yakni selang pengisian, timbangan digital, alat penyegel, heat gun, stempel merek, dan plastik segel.
Tri mengatakan tersangka telah menjalankan kegiatan tersebut selama sekitar sembilan bulan dengan memanfaatkan harga jual gas portable yang lebih rendah dibandingkan harga pasaran untuk menarik konsumen.
Akibat kegiatan tersebut, polisi memperkirakan kerugian negara mencapai Rp432 juta dan masih mendalami sumber LPG 3 kilogram bersubsidi yang diperoleh tersangka.
"Bagaimana gas-gas yang bersubsidi ini yang sekian banyak bisa diambil, sedangkan untuk pembelian gas 3 kilogram bersubsidi ini sudah ada batasnya," kata Tri.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi telah meminta keterangan dari enam pekerja yang diduga terlibat dalam kegiatan pemindahan LPG bersubsidi ke tabung gas portable.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk dugaan keterlibatan agen atau pangkalan dalam penyediaan LPG 3 kilogram bersubsidi yang digunakan tersangka.
"Apabila ada agen, kemudian ada pangkalan yang ikut terlibat, tentu saja kita akan melakukan tindakan-tindakan dan upaya hukum lainnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
- Polresta Bandung
- gas 3 kilogram
- penyalahgunaan LPG
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Harga Emas Antam Naik Rp18.000 Menjadi Rp2,768 Juta/Gr pada Selasa (25/8)
-
Pembahasan Kesiapan Infrastruktur dan Fasilitas Pendukung Mudik Lebaran 2026
-
Jejak Jimi Hendrix Hadir di Marshall Major V dan Emberton III Edisi Anniversary
-
Bak Di dalam Oven, Suhu di Yunani Berpotensi Melonjak hingga 41 Derajat Celsius
-
Kapolda Metro Jaya Minta Jajaran Tingkatkan Pelayanan Publik Usai Raih Nugraha Sakanti
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.