Terkait Keamanan Data dan Kebenaran Informasi Publik, Aturan AI Harus Disepakati
Jumat, 02 Okt 2026, 03:15 WIB» Indonesia memiliki kepentingan untuk melindungi masyarakat, termasuk ketika teknologi yang digunakan dikembangkan di negara lain.
» Penyalahgunaan AI dapat memperbesar ancaman melalui penipuan, pemalsuan suara dan gambar, serta manipulasi informasi.
JAKARTA - Gedung Putih akhirnya merilis teks kesepakatan yang dicapai antara para miliarder raksasa pengembang kecerdasan buatan atau Artifical Intelligence (AI) seusai bertemu dengan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump pada Selasa (29/9).Â
Perjanjian yang oleh Presiden disebut mengikat secara moral itu memang tidak menyebut secara gamblang kalau Pemerintah akan mendukung pengamanan baru.
Seperti dilansir oleh Forbes, kesepakatan Gedung Putih tentang Intelijen Superâ hanya berisi sedikit lebih dari 300 kata dan mencakup âempat lapisan kontrol dan auditâ yang disetujui secara sukarela oleh perusahaan-perusahaan.
Menanggapi kesepakatan itu, Pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Brawijaya (UB), Malang, Adhi Cahya Fahadayna, mengatakan kalau AS saja merasa perlu membuat tatanan dalam implementasi AI, maka Pemerintah Indonesia perlu adaptif juga terhadap perkembangan tersebut terutama untuk mewaspadai dampak langsung maupun tidak langsung dari penggunaan AI bagi masyarakat.
Adhi mengingatkan soal AI fairness, atau keadilan dalam penggunaan AI, adalah sebuah tantangan yang semakin nyata seiring meluasnya penggunaan teknologi itu.
âIndonesia memiliki kepentingan untuk melindungi masyarakat, termasuk ketika teknologi yang digunakan dikembangkan di negara lain. Secara strategis, perkembangan AI sulit dihentikan. Penggunaannya tetap perlu diatur, terutama ketika memengaruhi hak, keselamatan, dan kesempatan seseorang,â katanya.
Menurutnya, dalam memitigasi dampak penggunaan AI, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama adalah pembangunan pusat data yang dapat menimbulkan dampak lingkungan dan ekologis, terutama melalui kebutuhan listrik, penggunaan air untuk pendinginan, dan emisi yang bergantung pada sumber energinya. Karena itu, pembangunan infrastruktur AI harus memperhitungkan kondisi lingkungan serta kebutuhan masyarakat setempat.
Dalam konteks keadilan, perlu diperhatikan siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang menanggung dampaknya.
Kedua adalah penggunaan AI dalam sektor keamanan, baik keamanan konvensional seperti militer maupun keamanan nonkonvensional seperti keamanan siber dan keamanan insani. Penyalahgunaan AI dapat memperbesar ancaman melalui penipuan, pemalsuan suara dan gambar, serta manipulasi informasi. Indonesia perlu memperkuat kapasitas untuk mengenali dan memitigasi ancaman tersebut, sekaligus memastikan bahwa penggunaan AI untuk kepentingan keamanan memiliki batas kewenangan dan pengawasan yang jelas. Kerja sama internasional juga diperlukan karena dampaknya dapat melintasi batas negara.
Terakhir kata Adhi, tentu aspek etis dalam perkembangan teknologi yang berkaitan erat dengan manusia. Indonesia telah memiliki beberapa langkah dasar sebagai pedoman etika AI melalui Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023. Pemerintah perlu memastikan kejelasan kewenangan dan koordinasi antarlembaga untuk mengawal penerapannya dalam sektor militer, pendidikan, kedokteran, media, dan sosial-politik. Setiap sektor menghadapi risiko yang berbeda, sehingga pengawasan perlu disesuaikan dengan dampak penggunaannya.
âDalam konteks ini, persoalan etika juga menyangkut bagaimana hasil AI diterima sebagai pengetahuan dan dijadikan dasar pengambilan keputusan. Perhatian terhadap keaslian atau perbedaan antara hasil AI dan hasil manusia perlu dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap ketepatan, dasar penilaian, dan dampaknya.
Ketika hasil AI digunakan untuk menilai seseorang, harus jelas siapa yang memeriksa dan siapa yang bertanggung jawab. Orang yang dirugikan perlu memiliki jalur untuk meminta penjelasan, mengajukan keberatan, dan memperoleh perbaikan. Di sinilah keadilan dalam penggunaan AI perlu diwujudkan melalui praktik dan kewenangan institusi. Tanggung jawab tetap berada pada manusia dan lembaga yang mengembangkan serta menggunakannya.
Semakin Kencang
Desakan agar pemerintah segera membuat regulasi Artificial Intelligence (AI) semakin kencang. Setelah AS mulai menerapkan aturan ketat, Indonesia dinilai tertinggal dan berpotensi menghadapi ancaman serius.
Pakar Hukum Universitas Tarumanagara (Untar), Hery Firmansyah, menegaskan kekosongan hukum AI sangat berbahaya karena berkaitan langsung dengan keamanan data dan kebenaran informasi publik.
âDalam hal terkait keamanan dan sangat mungkin bersinggungan dengan data atau informasi yang mana masyarakat harusnya mendapatkan yang sebenarnya, dikarenakan AI membuat batasan tipis bahkan tak dapat dibedakan mana yang asli dan mana yang tidak asli, maka peran negara tentu dibutuhkan,â tegas Hery.
Jika tidak diatur, teknologi AI bisa menjadi alat penyebaran informasi menyesatkan yang memicu perdebatan publik liar, bahkan membahayakan kedaulatan negara.
âJangan sampai kemudian membahayakan kedaulatan negara karena misalnya informasi yang menyesatkan dikarenakan penggunaan teknik AI yang dapat pula bisa memicu perdebatan publik terkait suatu isu,â kata Hery.
Hery mengingatkan, teknologi informasi seperti dua sisi mata uang yang bisa dipakai untuk kebaikan atau kejahatan. Sebab itu, ia mendorong pemerintah tidak ragu belajar dari negara yang sudah lebih dulu menerapkan pengaturan AI, namun tetap menyesuaikan dengan nilai dan karakter bangsa Indonesia.
âTidak ada salahnya Indonesia belajar dari negara yang sudah menerapkan pengaturan terkait AI dengan menyesuaikan pada nilai dan ciri khas bangsa Indonesia sendiri,â pungkasnya.
- Keamanan Negara
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.