Gubernur Hidayat Arsani Kawal Revisi Perda RZWP3K Bangka Belitung
Jumat, 02 Okt 2026, 01:05 WIBPANGKALPINANG -Â Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani mengawal proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) guna mengintegrasikan tata ruang laut ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).Â
"Perda ini harus disusun secara cermat, selaras dengan kebijakan pemerintah pusat yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat," kata Hidayat Arsani saat Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Babel di Pangkalpinang, Kamis (1/10).
Ia mengatakan Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Babel dengan agenda Penyampaian Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K sekaligus Pembentukan Panitia Khusus (Pansus), membutuhkan kerja sama erat serta sikap cermat dari seluruh pihak.
"Saya menggarisbawahi tiga hal utama yang menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pembahasan Raperda RZWP3K ini, pertama, sinergi antarlembaga, dengan menekankan pentingnya kerja sama yang kuat antara DPRD, Pansus, dan pemerintah provinsi selama tahapan pembahasan," katanya.
Kedua, kesesuaian regulasi dan kesejahteraan. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diharapkan disusun selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, serta murni berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung.
Ketiga, prinsip kehati-hatian, khususnya dalam setiap perubahan alokasi ruang laut. Prinsip tersebut penting agar proses tata ruang yang telah diperjuangkan dapat berjalan efektif sekaligus meminimalkan potensi konflik.
"Sinergi antara pemprov, DPRD, dan pansus adalah kunci. Kita harus berhati-hati dalam menata alokasi ruang laut agar aturan yang dihasilkan selaras dengan kebijakan pusat dan murni membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Bangka Belitung," katanya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel Ferry menjelaskan Revisi Perda RZWP3K menjadi langkah strategis untuk mengintegrasikan tata ruang laut ke dalam RTRW Provinsi sesuai Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP No. 21 Tahun 2021 (One Spatial Policy).
Selain itu, penyusunan Ranperda ini merespons dinamika di lapangan, termasuk aspirasi masyarakat dan nelayan Desa Batu Beriga, Bangka Tengah, bersama Walhi serta mahasiswa yang mendesak penetapan zona zero tambang, penolakan IUP PT Timah Tbk, hingga jaminan perlindungan ekosistem laut.
"Perubahan Perda RZWP3K ini penting untuk menyelaraskan aturan pusat sekaligus memberi kepastian hukum dan keteraturan bagi nelayan, pelaku usaha, maupun upaya konservasi di Babel," ujarnya.
- hidayat arsani
- dprd bangka belitung
- perda rzwp3k
- tata ruang laut babel
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Suasana Haru Selimuti Rumah Duka Ryamizard Ryacudu di Cikeas
-
Jelang Konser, Andrea Bocelli Ungkap Kenangan Mengesankan tentang Penonton Indonesia
-
XLSmart dan Komdigi Luncurkan DigiHer, Bidik Digitalisasi 2,4 Juta Perempuan Indonesia pada 2026
-
Baznas Sawahlunto Salurkan Rp45 Juta untuk Program Gerai Z-Iftar Ramadhan UMKM
-
Fundamental Bisnis Sehat, CIMB Niaga Meraih Laba Rp2,3 Triliun pada Q1-2026
-
Studi: Sup Bantu Ringankan Gejala Flu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.