Tingkatkan Produksi Cengkih, Pemkab Kolaka Salurkan 37,5 Ton Pupuk Gratis
Kamis, 01 Okt 2026, 14:12 WIBKOLAKA â Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka menyalurkan bantuan pupuk gratis sebanyak 750 sak atau setara 37,5 ton bagi petani guna meningkatkan produktivitas komoditi cengkih di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, Muh Samin Samad, di Kolaka, Kamis (01/10), mengatakan bahwa bantuan pupuk tersebut dialokasikan bagi 250 petani yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Samaturu, Latambaga, dan Kolaka untuk tahun anggaran 2026.
"Setiap petani menerima tiga sak pupuk jenis NPK Pelangi atau sebanyak 150 kilogram. Ini disalurkan sebagai stimulan untuk memicu peningkatan hasil produksi dan pendapatan para petani cengkih," katanya.
Ia menjelaskan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah melalui program Kartu Tani Beramal yang bergerak di sektor pertanian dan perkebunan guna meringankan biaya produksi petani di wilayah itu.
Melalui program Kartu Tani Beramal ini, pemerintah terus berupaya menghadirkan dukungan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya petani, guna mendorong peningkatan produktivitas dan kesejahteraan mereka.
"Pemberian pupuk beramal ini sebagai wujud perhatian Bupati Kolaka untuk meringankan biaya pembelian pupuk para petani di Kabupaten Kolaka sehingga kesejahteraan petani bisa terwujud," ujarnya.
Ia berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para petani untuk mendukung kegiatan budidaya dan meningkatkan hasil usaha tani.
"Kami berharap pupuk ini dimanfaatkan dengan baik oleh petani. Harapannya, hasil panen cengkih meningkat sehingga perekonomian dan kesejahteraan petani juga ikut naik," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa penyaluran bantuan pupuk gratis tersebut, pihaknya melakukan verifikasi ketat terhadap kelompok tani pemohon guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Persyaratan utama penerima di antaranya terdaftar dalam kelompok tani resmi yang disahkan pemerintah setempat, bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN/pegawai), dan masyarakat kurang mampu.
Kemudian, bagi petani yang sudah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) penerima pupuk bersubsidi dipastikan tidak dapat menerima bantuan pupuk gratis ini.
"Jadi, masyarakat yang menjadi kelompok-kelompok tani, pada saat mereka menginginkan, mereka juga mengajukan permohonan," tambahnya.
- Cengkih
- Pemkab Kolaka
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.