Pastikan Harga Jual Sesuai Ketentuan, Bea Cukai Jambi Gelar Operasi Harga Transaksi Pasar Rokok

Kamis, 01 Okt 2026, 13:45 WIB

JAMBI – Bea dan Cukai Jambi melaksanakan operasi Harga Transaksi Pasar (HTP) untuk produk Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau konvensional, guna memastikan harga jual sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kegiatan lapangan dilaksanakan intensif pada pekan kedua dan ketiga September 2026 ke beberapa penjual di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, Kota Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Tanjung Jabung Timur," kata Kepala Bea dan Cukai Jambi Dafit Kasianto seperti keterangan diterima di Jambi, Rabu (30/9).

Ket. Foto: Petugas Bea Cukai Jambi saat melalukan pemeriksaan harga rokok di pasaran. — Sumber: ANTARA

Para petugas di lapangan langsung melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian banderol harga pada kemasan rokok dengan praktik penjualan di lapangan.

Pemeriksaan difokuskan pada kesesuaian antara pita cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) yang tercantum dengan harga transaksi yang diterapkan oleh pedagang eceran kepada konsumen.

Menurut Bea Cukai Jambi, operasi HTP merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan secara periodik sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran BKC hasil tembakau yang legal dan sesuai ketentuan.

Operasi pada 9-16 September 2026 ini tidak hanya bertujuan untuk memantau kepatuhan terhadap ketentuan Harga Jual Eceran (HJE), tetapi juga menjadi sarana edukasi kepada para pedagang dan masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal yang disosialisasikan antara lain rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, serta rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan dan personalisasi.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Jambi berharap dapat mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Jambi serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pelaku usaha yang telah taat aturan.

Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan.

Bea Cukai Jambi mengimbau kepada seluruh pedagang dan distributor untuk selalu mematuhi ketentuan HJE dan memastikan produk yang diperjualbelikan telah dilekati pita cukai resmi sesuai peraturan yang berlaku.

Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. Mari terus dukung iklim perdagangan yang jujur dan taat hukum.

  • harga rokok
  • bea cukai jambi

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.