- Home
-
- Megapolitan
-
- Mau Bayar Pajak Kendaraan?...
Mau Bayar Pajak Kendaraan? Samsat Keliling Buka di 14 Wilayah Kamis Ini
Kamis, 01 Okt 2026, 09:00 WIBJAKARTA - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Kamis, untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro pada Kamis, berikut wilayah dan lokasi layanan tersebut:
1. Jakarta Pusat di Kantor Kecamatan Tanah Abang dan lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman Kantor Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 09.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmospehere pukul 09.00-13.00 WIB;
7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-18.00 WIB;
8. Ciledug di Giant Poris Gaga dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB;
9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
10. Kelapa Dua di Kecamatan Pagedangan pukul 08.00-12.00 WIB;
11. Kota Bekasi di Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pukul 09.00-13.00 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Central Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB;
13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00-12.00 WIB;
14. Cinere di halaman Kantor Pasir Putih pukul 08.00-12.00 WIB.
Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, di antaranya KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan penggantian plat nomor kendaraan, harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat Anda.
- samsat
- Bayar Pajak Kendaraan
- Layanan Samsat Keliling
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Kemenhub : Penyesuaian Fuel Surcharge Bukan Kenaikan Tarif Dasar Tiket Pesawat
-
Di Komisi III DPR, Hardjuno Usulkan 7 Prinsip Pengaman RUU Perampasan Aset
-
Asap Karhutla Makin Meluas, Kemlu Intensifkan Koordinasi Kawasan
-
Dari Kolam Jadi Cuan, Pemkab Batang Dorong Budidaya Ikan Nila Jadi Bisnis
-
Harga Emas Antam Turun, Hari Ini Rp2.640.000/Gram
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.