Pemerintah Sebut Pengenaan Tarif AS 114 Persen Justru Peluang bagi Indonesia Buka Pasar Panel Surya Lokal

Rabu, 30 Sep 2026, 15:00 WIB

JAKARTA - Pemerintah menilai pengenaan tambahan bea masuk hingga 114 persen oleh Amerika Serikat (AS) terhadap produk panel surya Indonesia sebagai peluang untuk meningkatkan penyerapan produksi di pasar domestik.

Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi mengatakan kondisi tersebut menjadi peluang untuk memperkuat pasar panel surya di dalam negeri.

Ket. Foto: Panel surya — Sumber: antara foto

"Industri kita untuk solar panel sebelumnya itu kita ekspor ke Amerika. Namun beberapa waktu yang lalu, karena ada pengenaan tambahan yang masuk sampai 114 persen, maka sebenarnya potensi ini, peluang ini bisa kita serap di dalam negeri," ujar Elen, di Jakarta, Rabu (30/9).

Menurut Elen, industri modul surya nasional saat ini telah berkembang dengan kapasitas produksi sekitar 11 gigawatt (GW) per tahun. Kapasitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung percepatan pembangunan PLTS, termasuk program PLTS berkapasitas 100 gigawatt (GW).

Program PLTS 100 GW tersebut diproyeksikan berpotensi menciptakan 5,5 juta lapangan kerja hijau, menurunkan emisi sekitar 140 juta ton CO2, serta menghasilkan penghematan hingga sekitar Rp74 triliun per tahun.

Ia menyampaikan. pengembangan PLTS perlu berjalan beriringan dengan penguatan industri panel surya nasional agar peningkatan kapasitas pembangkit turut menciptakan nilai tambah di dalam negeri.

Saat ini, Kemenko Perekonomian mencatat terdapat 34 pabrikan modul surya dalam negeri dengan kemampuan produksi tahunan mencapai 10.994 megawatt peak (MWp).

Kapasitas maksimum modul yang dapat diproduksi mencapai sekitar 720 watt peak (Wp) per modul, dengan rata-rata tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sekitar 40-55 persen.

Namun, pengembangan industri tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain realisasi proyek PLTS yang masih rendah dan ketentuan TKDN minimum PLTS yang masih memungkinkan penggunaan modul surya impor.

Selain itu, pemerintah mencatat penyediaan kuota PLTS atap masih terbatas dan permohonan penggunaan PLTS atap dari sektor industri belum seluruhnya dapat diakomodasi.

Menurut Elen, penguatan pasar domestik juga perlu dibarengi dengan pengembangan rantai pasok untuk mengurangi ketergantungan pada pasar global, terutama untuk bahan baku seperti wafer dan ingot.

Pemerintah mengusulkan insentif nonfiskal untuk mendorong penggunaan modul surya dalam negeri, antara lain dengan memberikan kuota PLTS atap yang lebih besar bagi pengguna produk lokal.

"Kalau tadi target kita 100 GW itu bisa terjalankan, sebenarnya industri kita juga akan bisa kita kembangkan, dan saat ini potensi kita adalah sudah 11 GW," katanya pula.

Selain itu, pemerintah mendorong kemitraan antara perusahaan lokal dan perusahaan global untuk mendukung investasi, transfer teknologi, dan penguatan rantai pasok industri panel surya nasional.

  • Indonesia
  • Pemerintah
  • Buka Peluang
  • Pengenaan Tarif AS 114 Persen
  • Pasar Panel Lokal

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.