Jakarta Sesak Polusi, Industri dan Kemacetan Jadi Biang Masalah

Senin, 28 Sep 2026, 00:00 WIB

Emisi pembangkit energi, industri, dan transportasi konvensional masih menjadi beban lingkungan dan kesehatan warga.

JAKARTA – Kualitas udara Jakarta yang kembali masuk jajaran terburuk dunia menunjukkan persoalan polusi bukan lagi isu musiman, melainkan masalah struktural perkotaan. Kondisi ini menjadi alarm bahwa pengendalian emisi kendaraan, industri, dan aktivitas pembakaran perlu diperkuat agar pertumbuhan ekonomi dan mobilitas kota tidak dibayar dengan memburuknya kualitas hidup warga.

Ket. Foto: Pencemaran Udara - Polusi Jakarta Berisiko Tingkatkan Biaya Kesehatan Publik — Sumber: istimewa

Data situs pemantau kualitas udara IQAir menunjukkan pada Sabtu (26/9) pagi, Jakarta masuk dalam 10 besar kota dengan kualitas udara terburuk di dunia dengan indeks kualitas udara (AQI) di angka113 atau kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif. Kondisi ini menunjukkan paparan polusi masih berisiko bagi kelompok rentan, sementara kualitas udara dikategorikan baik pada PM2,5 0–50, sedang 51–100, sangat tidak sehat 200–299, dan berbahaya 300–500.

Bahkan, sebelumnya, pada Kamis, 24 September 2026 pukul 06.15 WIB, AQI di Jakarta berada di angka 156 dengan polusi utama PM2,5 dan nilai konsentrasi 63 mikrogram per meter kubik sehingga masuk dalam lima besar kota dengan udara terburuk di dunia. Buruknya kualitas udara di Jakarta selain karena pembangkit energi kotor di sekitar Jakarta, juga karena efek industri dan penggunaan transportasi publik konvensional.

Peneliti sekaligus Founder Sustainability Learning Center (SLC), Hafidz Arfandi mengatakan belum semua wilayah di Indonesia memiliki sensor kualitas udara. “Jakarta tercatat sebagai salah satu wilayah dengan kualitas udara terburuk karena memiliki alat pemantau, sementara sejumlah kawasan industri seperti Merak-Cilegon-Serang dan beberapa titik di Bekasi disebut memiliki tingkat polusi yang lebih parah,” ujarnya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut Hafidz, kualitas udara Jakarta dipengaruhi akumulasi berbagai faktor, mulai dari emisi kendaraan akibat kemacetan, kepadatan industri, minimnya tutupan pohon, hingga angin yang membawa polusi dari kawasan industri sekitar. Karena itu, penanganannya perlu dilakukan secara komprehensif dari hulu ke hilir melalui penurunan emisi industri, penguatan transportasi publik, serta penambahan ruang terbuka hijau dan hutan kota.

Hafidz menekankan perlunya partisipasi pemerintah, sektor bisnis, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman, dengan proses perbaikan yang membutuhkan waktu cukup panjang.

Risiko Ekonomi

Lead Researcher Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN), Adila Isfandiari menilai lonjakan PM2,5 di Jakarta menunjukkan polusi udara bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga risiko ekonomi karena dapat menggerus produktivitas dan meningkatkan biaya kesehatan publik.

Bank Dunia mencatat di Indonesia, dampak kesehatan akibat PM2,5 diperkirakan mencapai 28,06 miliar dollar AS atau sekitar 3,01 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), dengan 79.739 kematian dan 141.136 tahun hidup yang hilang karena disabilitas (YLD). Di sisi produktivitas, kajian Bank Dunia menunjukkan penurunan PM2,5 sebesar 20 persen berkaitan dengan kenaikan pertumbuhan lapangan kerja 16 persen dan produktivitas tenaga kerja 33 persen.

“Penggunaan masker atau menutup jendela hanya merupakan penanganan di titik akhir dan tidak menyelesaikan akar masalah,” ujarnya.

Dari perspektif transisi energi, dia menjelaskan dua sumber emisi utama yang perlu dibenahi, yakni sektor transportasi melalui percepatan elektrifikasi transportasi publik berbasis kendaraan listrik (EV), serta sektor pembangkitan melalui percepatan pengembangan energi terbarukan.

Sesuai riset terbaru SUSTAIN, target pemerintah mengembangkan energi surya hingga 100 GWp menjadi peluang untuk mempercepat transisi energi, antara lain dengan mengoptimalkan PLTS Atap di sektor rumah tangga dan industri serta memfinalisasi mekanisme power wheeling.

Menurut Adila, kepastian regulasi dan iklim investasi yang kondusif diperlukan untuk mendorong adopsi energi surya sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi hijau Indonesia.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.