Pemkab Tangerang Beri Pendampingan Psikologis pada Pegawai Korban Pelecehan Kasatpol PP

Minggu, 27 Sep 2026, 15:48 WIB

KABUPATEN TANGERANG -- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Banten, memberikan pendampingan psikologis secara intensif kepada seorang pegawai di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh atasannya.

"Betul. Jadi BKPSDM telah menjalankan fungsinya dengan memberikan konseling, pendampingan yang dilakukan oleh konselor, psikolog dalam rangka memberikan dukungan psikisnya," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Beni Rachmat di Tangerang, Minggu.

Pihaknya telah menugaskan tenaga profesional untuk memulihkan kondisi psikis korban yang diduga masih mengalami trauma akibat aksi asusila dialami tersebut.
​
Menurutnya, langkah pendampingan tersebut dilakukan guna menyembuhkan trauma yang dialami korban sekaligus memastikan yang bersangkutan dapat kembali bekerja secara normal.

Hingga saat ini, proses pemulihan psikologis melalui konseling khusus itu terus berlanjut.
​
Selain pemulihan mental, sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menangani kasus tersebut juga berencana memisahkan satuan tempat kerja antara korban dan terduga pelaku guna menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi seluruh pegawai.

"Kami juga telah membentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin untuk mengusut dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang. Tim khusus ini beranggotakan bupati, sekretaris daerah, kepala Inspektorat, hingga BKPSDM," katanya.
​
Saat ini, tim pemeriksa sedang menjalankan tahapan proses pemeriksaan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Banten menjadwalkan tahapan pemanggilan terhadap saksi-saksi hingga terlapor sebagai proses penyelidikan dalam perkara kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual di lingkup Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyebut dugaan kasus asusila tersebut melibatkan langsung oknum pejabat utama yakni kepala Satpol PP berinisial AS dengan korban, yakni bawahannya berinisial B.

"Yang pasti siapa yang melihat, mengetahui, mendengar, kita akan periksa," ucapnya.

Terkait dengan kepastian waktu pemanggilan terlapor akan dilakukan penanganan secara prosedural. Namun demikian saat ini, penyidik masih menerbitkan surat tugas dan menelaah materi laporan sebelum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.
​
"Kita baru menerima laporannya, membuat surat tugas untuk siapa yang akan melaksanakan, nanti kita telaah dulu," katanya.

Ia menambahkan pada penanganan perkara ini tahapan pemeriksaan akan menyasar siapa saja yang melihat, mengetahui, atau mendengar langsung peristiwa tersebut termasuk korban, saksi hingga terlapor.
​
Hingga kini penyidik tengah fokus pada tahapan penelaahan laporan dan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi setelah penerimaan laporan itu diterima secara resmi oleh Polda Banten.

"Laporan itu sudah diterima oleh Polda Banten dalam bentuk laporan polisi. Sementara akan dibuatkan surat perintah tugas, nanti akan dipelajari terkait dengan laporan tersebut, dan kita akan memeriksa saksi dulu," katanya.

Ket. Foto: Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Beni Rachmat memberikan keterangan resmi krpada awak media di Tangerang, Banten. — Sumber: ANTARA/Azmi Samsul M

Proses penyelidikan ini didasarkan pada keterangan saksi serta kelengkapan alat bukti yang diserahkan oleh pelapor, baik berupa dokumen tertulis, petunjuk, rekaman video, hingga percakapan digital.
​
"Baik itu saksi yang melapor, disertai dengan barang bukti ataupun alat bukti lain, surat, petunjuk, video, atau siapa saja. Apa saja bentuknya, mungkin ada chattan atau apa saja. Itu yang menjadi dasar kita untuk melakukan penyelidikan, dilanjutkan penyidikan," kata dia.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.