Polres Jakpus Sita Sabu, Ekstasi dan Etomidate di Jakbar

Sabtu, 26 Sep 2026, 16:17 WIB

JAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menyita 20,69 gram sabu, 99 butir ekstasi, dan 173 cartridge cairan etomidate dari sebuah rumah kontrakan di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). 

"Tim kami melakukan penyelidikan intensif setelah menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Ket. Foto: Barang bukti narkoba hasil pengungkapan Polres Metro Jakarta Pusat. — Sumber: ANTARA/HO-Polres Jakpus

Dia mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (23/9) malam terhadap seorang tersangka berinisial AHY (29) yang masuk dalam Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Saat dilakukan penindakan, kata Reynold, tersangka sempat berupaya melarikan diri, namun dapat diamankan oleh petugas.

Polisi kemudian menggeledah rumah kontrakan yang ditempati tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti di dalam sebuah koper.

Reynold menyebutkan barang bukti yang diamankan itu terdiri dari 173 cartridge cairan etomidate, 99 butir ekstasi berlogo "WhatsApp", serta satu klip plastik besar berisi sabu dengan berat bruto 20,69 gram.

Berdasarkan penghitungan sementara, nilai ekonomis seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp850 juta. 

Reynold mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran narkotika yang dapat membahayakan masyarakat.

Polres Metro Jakarta Pusat juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba," ujar Reynold.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro mengungkapkan polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengetahui sumber barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Barang bukti tersebut kami temukan dalam penguasaan tersangka saat dilakukan penggeledahan. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan," ungkap Wisnu. 

  • darurat narkoba

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.