Sempat Dilarang, Italia Putuskan Kembali Pakai Energi Nuklir

Kamis, 24 Sep 2026, 15:36 WIB

MOSKOW - Senat Italia, Rabu (23/9), mengesahkan undang-undang yang menjadi landasan hukum bagi kembalinya negara Uni Eropa itu menggunakan energi nuklir.

Pada awal Juni 2026, rancangan undang-undang (RUU) tersebut telah disetujui oleh majelis rendah parlemen. Sebelumnya pada hari yang sama, majelis tinggi menyetujui RUU itu dengan 81 suara mendukung, 51 menolak, dan tujuh abstain.

Menteri Lingkungan dan Keamanan Energi Italia Gilberto Pichetto Fratin mengatakan bahwa hari tersebut menjadi momen bersejarah bagi Italia.

Ia menekankan bahwa energi nuklir berkelanjutan, bersama dengan sumber energi terbarukan, akan menjadikan Italia sebagai negara yang aman, mandiri, dan kompetitif.

Berdasarkan undang-undang tersebut, pemerintah diberi waktu 12 bulan untuk menetapkan peraturan yang diperlukan guna melanjutkan kembali produksi listrik di pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).

Pada Mei 2026, Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni mengatakan negaranya berniat mempercepat kembalinya penggunaan energi nuklir melalui reaktor modular kecil yang aman.

Pengembangan energi nuklir di Italia terhenti setelah kecelakaan PLTN Chernobyl pada 1986.

Lalu, 25 tahun kemudian, warga Italia melalui referendum menolak rencana untuk menghidupkan kembali industri nuklir. Pemerintah saat ini kembali mengangkat isu tersebut. Ant

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Deri Henriawan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.