Imigrasi Tanjung Jabung Barat Deportasi WNA Filipina karena Langgar Izin Tinggal.

Senin, 21 Sep 2026, 12:57 WIB

Kantor Imigrasi Tanjung Jabung Barat, Jambi menjatuhkan sanksi administrasi kepada ARV (34) seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina dengan mengembalikan yang bersangkutan ke negara asal karena terbukti menyalahi aturan izin tinggal.

"Kita ambil tindakan karena yang bersangkutan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan. Atas hasil pemeriksaan dan pendalaman, WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Jabung Barat Andriw Guntur Suryadarma Simanjuntak di Kuala Tungkal, Senin.

Ket. Foto: Proses deportasi ARV warga negara asing asal Filipina di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng oleh petugas Imigrasi Tanjung Jabung Barat, Jambi. — Sumber: Antara Foto

Ia menjelaskan, penjatuhan sanksi administrasi terhadap ARV bermula saat petugas seksi Intelijen dan penindakan keimigrasian menindaklanjuti informasi terkait keberadaan seorang WNA asal Filipina di wilayah Kuala Tungkal pada Rabu (9/9) lalu.

Saat itu, sekitar pukul 07.00 WIB, petugas melakukan pemantauan terhadap aktivitas WNA tersebut di sekitar tempat penginapannya.

Selanjutnya, sekitar pukul 10.30 WIB, petugas mendapati WNA yang bersangkutan keluar dari tempat penginapan bersama seorang warga lokal menggunakan kendaraan roda empat, keduanya kemudian menuju site atau lokasi perusahaan jaringan internet yang berada wilayah Kuala Tungkal.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap keberadaan serta aktivitas WNA tersebut.

Lanjut Andriw, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap kegiatan yang dilakukan oleh ARV, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara kegiatan WNA dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya.

Hal tersebut selanjutnya menjadi bahan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Imigrasi Tanjung Jabung Barat mengambil keputusan untuk menjatuhkan tindakan Administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap WNA yang bersangkutan karena dinilai melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, yaitu melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

"Kita deportasi yang bersangkutan minggu lalu (17/9), deportasi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah Indonesia," tutupnya.

  • Imigrasi Jambi

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.