Pengemudi Ojek Daring Langgar Lalu Lintas, Pemkot Bogor Siapkan Sanksi Berjenjang

Rabu, 09 Sep 2026, 02:00 WIB

Kota Bogor - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menggandeng perusahaan penyedia aplikasi transportasi daring untuk menertibkan pengemudi ojek daring yang melanggar aturan lalu lintas dengan menerapkan sanksi berjenjang hingga pemutusan kemitraan.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi bersama manajemen perusahaan transportasi daring, Dinas Perhubungan, dan Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota di Balai Kota Bogor, Senin (7/9).

Ket. Foto: Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin bersama pihak aplikator ojek online di Balai Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (7/9). — Sumber: Antara

“Kami sepakati bahwa di internal aplikator ada aturan mengenai pelanggaran kode etik yang dapat dikenakan kepada mitra atau pengemudi. Mereka selama ini juga membuka kanal laporan,” kata Jenal di Bogor, Selasa.

Rapat tersebut digelar menyusul banyaknya aduan masyarakat mengenai pengemudi ojek daring yang melanggar lalu lintas, seperti melawan arah, menggunakan trotoar, hingga membawa penumpang tanpa helm.

Jenal mengatakan masyarakat maupun pengguna jasa transportasi daring dapat melaporkan pelanggaran langsung kepada aplikator untuk ditindaklanjuti. Pemerintah juga dapat menyampaikan laporan apabila menemukan pelanggaran di lapangan.

“Pelanggaran dibagi mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Sanksinya juga berjenjang, mulai dari peringatan, penangguhan akun secara bertahap, hingga pemutusan kemitraan,” ujarnya.

Ia meminta seluruh pengemudi ojek maupun taksi daring mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama bekerja. Pengemudi juga diminta tidak melawan arus atau menggunakan trotoar serta memastikan pengemudi dan penumpang sepeda motor mengenakan helm.

“Para pengemudi harus mengutamakan keselamatan, bukan kecepatan,” kata Jenal.

Deputy Director of Public Affairs Territory Strategy and Social Impact Grab Indonesia Clarina Andreny menyatakan pihaknya siap mendukung Pemkot Bogor dalam menciptakan ketertiban berlalu lintas.

Ia memastikan laporan mengenai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan mitra pengemudi akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan internal perusahaan.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.