XLSMART dan ATSI Godok Aturan Teknis Terkait Larangan Kuota Internet Hangus untuk Tindak Lanjuti SE Menkomdigi
Senin, 31 Agu 2026, 20:50 WIBJAKARTA - XLSMART tengah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur akumulasi sisa kuota internet.
Group Head Corporate Communications & Sustainability Reza Mirza menjelaskan, XLSMART bersama ATSI saat ini masih membahas tindak lanjut dari sisi teknis mengenai implementasi peraturan tersebut.
"XLSMART saat ini masih melakukan koordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk membahas tindak lanjut teknis implementasi Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026," kata Reza di Jakarta, Senin (31/8).
Reza menjelaskan, implementasi surat edaran tersebut nantinya akan diumumkan oleh ATSI sebagai wadah resmi industri, mengingat implementasinya berlaku bagi seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler.
"Tanggapan dan koordinasi teknis terkait implementasinya akan disampaikan melalui ATSI sebagai wadah resmi industri, guna memastikan keselarasan penerapan di tingkat nasional," ujar Reza.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran khusus untuk para operator seluler agar bisa mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kuota internet.
Meutya mengatakan SE itu dikeluarkan atas pertimbangan para operator seluler belum memberikan kepatuhan 100 persen terhadap putusan yang ditetapkan pada akhir Juli 2026 itu.
"Karena itu kami mengeluarkan SE dengan nomor 4 tahun 2026 isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota," kata Meutya.
Meutya mengatakan ada empat hal yang dituangkan dalam SE itu agar diikuti oleh para operator seluler, pertama ialah operator seluler wajib menjaga sisa kuota internet sebagai hak konsumen sejalan putusan MK.
Kedua, operator seluler tidak boleh mengenakan biaya tambahan atas kelebihan sisa kuota internet yang dimiliki oleh konsumen.
Ketiga, operator wajib memberikan pilihan kepada konsumennya terkait dengan mekanisme sisa kuota internet utama dari periode sebelumnya untuk diakumulasikan ke periode paket berikutnya atau rollover kuota internet. Ant
- Sisa Kuota Internet yang Hangus
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.