Foto: Pelanggaran larangan pertunjukan topeng monyet
Seekor monyet ekor panjang (macaca fascicularis) melakukan atraksi di atas sepeda mini pada pertunjukan topeng monyet jalanan di Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026). Meskipun pemerintah telah melarang keras eksploitasi satwa melalui regulasi pasal 302 KUHP dan pasal 337 UU no 1/2023 tentang penganiayaan terhadap satwa serta berrisiko tinggi menularkan penyakit zoonosis, praktik ilegal tersebut masih marak akibat desakan ekonomi pawang serta rendahnya kesadaran masyarakat yang masih bersedia menonton dan memberikan uang.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.