KPK Ingatkan Korupsi di Pengadaan Bakal Turunkan Kualitas Pembangunan
Rabu, 26 Agu 2026, 15:05 WIBJAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo mengingatkan, praktik korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dapat berdampak pada rendahnya kualitas pembangunan yang diterima masyarakat.
Korupsi dalam pengadaan dapat terjadi ketika barang atau jasa yang diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi atau kualitas yang telah ditetapkan dalam kontrak awal.
âYang seharusnya kualitas (barang/jasa) nomor satu, diserahkan dengan kualitas nomor empat. Ya, ini banyak. Bahkan yang memberikan dengan sadar, yang memberikan kualitasnya rendah,â ujar Ibnu dalam peluncuran Program Pelatihan Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi (AKPK) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) di Jakarta, Rabu (26/8).
Menurutnya, praktik tersebut dapat terjadi akibat adanya permainan antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, mulai dari pemberi pekerjaan, penyedia barang dan jasa, hingga pihak yang melakukan pengawasan.
Jika hal itu terjadi, pembangunan yang seharusnya memberikan manfaat optimal kepada masyarakat justru menghasilkan kualitas yang rendah.
Kondisi itu pada akhirnya mengurangi manfaat belanja pemerintah yang seharusnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan dan pembangunan yang berkualitas.
Berdasarkan data KPK periode 2004 hingga triwulan II 2025, terdapat 426 kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa. Jumlah tersebut menempatkan pengadaan barang dan jasa sebagai perkara korupsi terbanyak kedua setelah gratifikasi/penyuapan yang mencapai 1.068 kasus.
Lebih lanjut, Ibnu menjelaskan risiko korupsi dalam pengadaan tak hanya muncul ketika proses tender berlangsung. Potensi penyimpangan dapat terjadi sejak tahap perencanaan anggaran, persetujuan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan pekerjaan.
Dalam pemilihan penyedia (tender), misalnya, ia menyoroti praktik ketika satu perusahaan telah dipersiapkan sebagai pemenang, sementara sejumlah perusahaan lain hanya digunakan sebagai pendamping agar proses pengadaan seolah-olah berlangsung kompetitif.
Selain itu, intervensi pimpinan terhadap unit pengadaan untuk mengarahkan pemenang juga menjadi salah satu risiko yang perlu diwaspadai. Maka, diperlukan penguatan pencegahan antikorupsi pada seluruh tahapan pengadaan barang/jasa pemerintah.
âPengadaan yang berintegritas bukan hanya bebas dari korupsi, namun memastikan setiap rupiah kembali kepada rakyat dalam bentuk manfaat,â jelasnya.
Untuk itu, KPK mendukung pelaksanaan Program Pelatihan Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi (AKPK) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).
Program tersebut digelar oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
KPK akan turut berperan dalam pemantauan program, sementara LAN mendukung penguatan kompetensi dan integritas aparatur yang terlibat dalam proses pelatihan.
Berita Terkait:
-
Kemenkum Perkuat Kolaborasi untuk Lindungi PMI dan Korban Kekerasan Seksual
-
Pemkot Palu Luncurkan Aplikasi PaluGov dan Sistem E-Office untuk Pelayanan Publik
-
Terus Bangkit, 100.000 Pengungsi Afghanistan Kembali untuk Bangun Negara
-
Pemkab dan Pemkot Bekasi Tuntaskan Serah Terima Aset BUMD Air Bersih Senilai Rp155 Miliar
-
Gerak Hijau 2026 Satukan Pemerintah, Dunia Usaha, dan Masyarakat untuk Aksi Nyata Peduli Lingkungan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.