- Home
-
- Megapolitan
-
- Dinsos Tangsel Ungkap 5.12...
Dinsos Tangsel Ungkap 5.127 Pemerima Bansos Terindikasi Judol
Rabu, 26 Agu 2026, 11:15 WIBTANGERANG - Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan mencatat sebanyak 5.127 penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi terlibat judi online (judol). Meski demikian, masyarakat yang datanya terindikasi namun tidak terlibat bisa melakukan klarifikasi untuk memulihkan data.
âDi Tangsel ada 5.127 penerima bansos yang terindikasi judol. Mereka yang terindikasi terlibat judol tersebar merata di seluruh kecamatan yang ada di Kota Tangsel," ujar Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Tangsel, Yasir Arafat, Selasa (25/8).
Arafat merinci urutan paling banyak tercatat ada di Kecamatan Pamulang dengan 1.330 jiwa, lalu Ciputat 1.029 orang, serta Pondok Aren 825 jiwa. Pada urutan keempat ada Kecamatan Serpong sebanyak 620 jiwa, Ciputat Timur 608 jiwa, Setu sebanyak 377 dan Serpong Utara 338 jiwa.
Yasir mengungkapkan, data itu pihaknya peroleh dari hasil padanan antara Kementerian Sosial dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). âData exclude dari pusat, yang menurut informasi pusat merupakan hasil padanan data penerima bantuan kemensos dengan data transasksi keuangan dari PPATK,â kata dia.
Meski demikian, masyarakat yang datanya terindikasi namun tidak terlibat dalam aktivitas judol bisa melakukan klarifikasi untuk memulihkan data. Proses klarifikasi bisa dilakukan dengan menghubungi pendamping sosial atau mendatangi kantor kelurahan masing-masing.
Nantinya, sambung Arafat, penerima bansos akan diarahkan untuk membuat surat pernyataan. Kemudian, melakukan penutupan atau penonaktifan rekening yang terdeteksi digunakan untuk judol.
âBukti penutupan atau penonaktifannya diserahkan ke pendamping sosial atau operator kelurahan yang menangani untuk kemudian surat pernyataan dan bukti penutupan atau penonaktifan rekening yang terindikasi judol diupload melalui sistem yang tersedia. Selanjutnya KPM menunggu untuk penerimaan bansosnya kembali,â ucap dia.
Dikatahui, sebanyak 259 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Tangerang ditangguhkan dari daftar penerima bantuan sosial (bansos). Hal ini dilakukan karena mereka terindikasi terlibat judi online (judol).
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Pengelolaan Data Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Endang Ramdani, menjelaskan pencoretan penerima bansos.
"Ada 259 KPM penerima bansos yang terindikasi judol, berdasarkan data Kementerian Sosial melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation. Jadi KPM tersebut merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sembako," ujar Endang, Kamis (13/8) lalu. ils/I-1
- Bansos
- judol
- Dinsos Tangsel
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Tujuh Atlet Panjat Tebing Indonesia Mengikuti Seri Penutup World Climbing di Chile
-
19 Kali Beraksi Tanpa Jejak, Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Akhirnya Digulung Polda Sumbar
-
Pendapatan Komersial Perkuat Dominasi Klub Terkaya Eropa, Kesenjangan Finansial Kian Lebar
-
Pasar Literasi 2026, Upaya Menghidupkan Budaya Literasi
-
Pangkalan Militer AS di Jepang Larang Mobil BYD Masuk, Khawatirkan Risiko Keamanan Kamera dan Sensor
-
ASUS ProArt P14 dan P16 Resmi Hadir di Indonesia, Laptop Kreator Profesional dengan NVIDIA RTX Spark™
-
Gandeng Bank Dunia, Pemkab Bekasi Siap Sulap TPST Kertamukti Lebih Canggih
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.