PT KAI Tutup 172 Perlintasan Sebidang
Selasa, 21 Jul 2026, 17:12 WIBBANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat penutupan 172 perlintasan sebidang untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Perusahaan negara tersebut juga menggelar sosialisasi keselamatan bagi seluruh siswa di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Bandung.
Edukasi keselamatan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan momentum pertemuan tingkat tinggi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang keselamatan jalan. Sosialisasi di Kota Bandung Jawa Barat itu digelar secara resmi pada Senin (20/7).
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menjelaskan peran penting pelajar dalam memperluas budaya keselamatan. Kegiatan ini berfokus pada pengenalan risiko di sekitar jalur dan kewajiban di perlintasan sebidang.
âKeselamatan dapat dimulai dari kebiasaan sederhana, seperti menjauhi jalur kereta api, tidak menerobos perlintasan, berhenti ketika tanda peringatan aktif, serta saling mengingatkan ketika melihat perilaku berisiko,â ujar Anne.
Anne memaparkan bahwa satu rangkaian kereta penumpang di Indonesia umumnya memiliki bobot sekitar 600 ton. Rangkaian tersebut biasanya terdiri atas delapan hingga 12 kereta yang tidak dapat berhenti mendadak.
âJarak pengereman yang panjang menjelaskan mengapa pengguna jalan wajib berhenti sebelum jalur kereta api. Ketika kendaraan atau orang sudah berada di atas rel, masinis memiliki ruang yang sangat terbatas untuk menghindari risiko,â kata Anne.
Ia juga menerangkan jarak pengereman kereta yang dipengaruhi kecepatan serta kondisi teknis di lapangan. Kereta dengan kecepatan 60 kilometer per jam membutuhkan jarak sekitar 221 meter untuk berhenti.
âPalang pintu, sirene, lampu peringatan, rambu, dan petugas merupakan perangkat untuk memperingatkan pengguna jalan. Keputusan berhenti dan menunggu tetap menjadi tanggung jawab setiap orang yang berada di perlintasan,â kata dia.
Pelanggar aturan di perlintasan sebidang tersebut dapat dikenai sanksi kurungan paling lama tiga bulan. Ketentuan pidana kurungan tersebut telah diatur dalam Pasal 296 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009. ils/I-1
- PT KAI
- perlintasan sebidang
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Pemberdayaan Memerlukan Teknologi Tepat Guna
-
Karhutla Mengganas, Ekonomi dan Kesehatan Terancam
-
Samsat Sigi: Penerimaan PKB Capai Rp10,7 Miliar Selama Program Insentif
-
Bye-Bye Macet Horor Jamin Ginting, Bobby Nasution Siapkan Jalur Pintas Medan-Berastagi
-
Mendadak 4 Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata, Ternyata karena Alasan Ini
-
Terpapar Kabut Asap, Orangutan yang Ditemukan Warga Mati Setelah Alami Gangguan Pernapasan
-
Perkuat Pengawasan Muatan Berbahaya, Ditjen Perhubungan Laut Tingkatkan Kompetensi Marine Inspector
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.