- Home
-
- Megapolitan
-
- Daftar Lokasi Samsat Kelil...
Daftar Lokasi Samsat Keliling untuk Wilayah Jadetabek Hari Jumat
Jumat, 17 Jul 2026, 09:06 WIBJAKARTA - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Jumat (17/7), untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut 14 wilayah tersebut:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan halaman Kantor Wali Kota pukul 09.00-14.00 WIB
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB
7. Ciledug di kantor Kecamatan Pinang Kota Tangerang dan dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB
9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB
10. Kelapa Dua di halaman Gtown Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB
11. Kota Bekasi di Pizza HUT Kosmem Jatiasih pukul 09.00-11.30 WIB
12. Kabupaten Bekasi di halaman Kantor Pemda Kabupaten Bekasi pukul 09.00-11.30 WIB
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00-11.00 WIB
14. Cinere di halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-11.30 WIB.
Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, di antaranya KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan penggantian plat nomor kendaraan, harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat Anda.
Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Gerai Pangan Bersubsidi Kembali Dibuka di Pasar Pondok Labu
-
Mau Perpanjang SIM? Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi, Berikut Daftarnya!
-
Peta Basket Nasional Terungkap! Jawa dan Bali Masih Jadi Penyumbang Atlet Terbesar
-
Dorong Warga Beralih ke Transportasi Umum, DPRD DKI Minta Mikrotrans Masuk ke Gang-Gang Kecil dan TerIntegrasi LRT
-
Transformasi Polri perlu Diukur dari Kepastian Penanganan Laporan Masyarakat
-
AS, Tiongkok, dan Russia Berlomba Membangun Reaktor Nuklir di Bulan
-
Viral Modus 'Fraud' Bobol Kartu Kredit lewat Fitur DANA QR, Ini Tanggapan DANA
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.