Polri secara Bertahap Limpahkan Berkas dan Tersangka Tiga Perkara Korupsi ke Kejagung
Minggu, 12 Jul 2026, 15:05 WIBJAKARTA - Polri menyatakan telah melimpahkan secara bertahap berkas administrasi tiga perkara korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung), yaitu korupsi pengadaan batu bara PLTU; korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025; dan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
âPerkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,â kata Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi kepada awak media di Jakarta, Minggu (12/7).
Selain berkas, ia juga mengatakan bahwa pelimpahan tersangka juga dilaksanakan secara bertahap.
âBertahap, ya. Tentunya penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya,â ucapnya.
Diketahui, Kortastipidkor Polri melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (FA) kepada Kejaksaan Agung.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.
"Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," kata Totok.
Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan, selama proses penyidikan, penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pengusaha Don Ritto (DR).
Sementara itu, Plt. Jampidsus Rudi Margono mengatakan Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan penanganan tiga perkara tersebut dari Kortastipidkor Polri.
Menurut Rudi, pelimpahan itu merupakan wujud komitmen dan sinergi antarlembaga agar penanganan perkara dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pengemudi Ojol, Ini Pentingnya Jaminan bagi Driver Online
-
Festival Kopi Dieng Jadi Etalase Baru, Potensi Kopi Banjarnegara Makin Terangkat
-
Wakajati Jateng Waito Wongateleng Lantik Kajari dan Asisten, Tekankan Integritas dan Profesionalitas
-
Anthony Gordon Siap Main sebagai Nomor 9, Ketajamannya Bakal Diuji!
-
Manfaatkan Sampah Jadi Gas Metana, Inovasi Pengolahan Limbah Dikembangkan di Makassar
-
Dukung Kawasan Industri Tumbuh, Batang Siapkan Jalur Trans Jateng ke KITB
-
Ligue 1 Prancis: Lille Siap Pertahankan Awal Sempurna Saat Hadapi Paris Saint-Germain
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.